Baleg DPR Setujui RUU PMI untuk Dibahas ke Tingkat Lebih Lanjut

Baleg DPR Setujui RUU PMI untuk Dibahas ke Tingkat Lebih Lanjut
Baleg DPR RI setujui Rancangan Undang Undanga (RUU) Pekerja Migran Indonesia untuk di bahwa ketingkat lebih lajut/dpr.go.id.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Kami minta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

Baca Juga :  3 WNI Terlantar di Gurun, Timwas Haji DPR: Prihatin, Semoga Niat Ibadah Hajinya Diterima

“Setuju,” jawab para anggota Baleg yang hadir, sebelum palu diketok sebagai tanda persetujuan. Dalam kesempatan itu, Bob Hasan juga meminta izin untuk menutup rapat dan melanjutkan dengan penandatanganan draf RUU.

“Kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat ini terlebih dahulu, dan setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan draf RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda rapat hari ini. Apakah dapat disetujui?” tanyanya. Para anggota rapat pun serentak menyatakan persetujuan.

Baca Juga :  Rapat dengan DPR, Mendagri Beberkan Dukungan Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Iman Sukri, menyampaikan laporan Panja terkait penyusunan RUU tersebut.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *