PDIP Perkuat Kapasitas Kader dan Relawan Beri Pendampingan Bagi PMI

Advokasi hingga pemulihan fisik

PDIP Perkuat Kapasitas Kader dan Relawan Beri Pendampingan Bagi PMI
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Sekretaris Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana memaparkan sejumlah tantangan utama dalam ketenagakerjaan domestik.

Dimana, ada soal pengangguran dan mismatch pendidikan-industri; dominasi sektor informal dan lemahnya jaminan sosial serta belum adanya UU khusus pekerja domestik karena RUU Pekerja Rumah Tangga belum disahkan, akibatnya perlindungan melemah.

Tak hanya itu, dampak otomasi dan digitalisasi dunia kerja yang membuat kebutuhan tenaga kerja menjadi berkurang.

Hal itu disampaikan Eva Trisiana dalam workshop Kajian Kritis: Regulasi, Layanan dan Diplomasi Tenaga Kerja Domestik dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang digelar DPP PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud Didukung Banyak Tokoh Baik, Sekjen PDIP: Kami Optimis Menang!

“Layanan publik ketenagakerjaan dan mekanisme pengaduan belum optimal, sistem layanan belum terintegrasi untuk sektor informal,” ujarnya.

Tak sampai disitu, Eva juga mengungkapkan arah transformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Salah satunya, reformasi regulasi dan perlindungan pekerja domestik mulai dari penyusunan regulasi, perluasan jaminan sosial dan layanan publik ketenagakerjaan.

“Peningkatan kualitas, keterampilan, dan martabat pekerja domestik,” jelasnya.

Dalam menjawab tantangan pekerja domestik, Eva mengatakan strategi dan kolaborasi yang harus dilakukan baik pemerintah dan masyarakat diantaranya koordinasi lintas sektor dan pemerintahan daerah; partisipasi organisasi pekerja domestik dan LSM; integrasi data dan digitalisasi layanan dan tentunya peningkatan kapasitas fungsional pengantar kerja, pengawas dan mediator.

Baca Juga :  Jaga Megawati dari Upaya Mengaduk-aduk Partai, Sekjen PDIP: Keadilan Pasti Menang

Maka dari itu, dalam menjawab permasalahan pekerja domestik diperlukan transformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional adalah langkah menuju keadilan sosial.

“Kemnaker berkomitmen menyediakan pekerjaan layak, menjamin perlindungan sosial, dan meningkatkan martabat serta kesejahteraan tenaga kerja domestik,” kata Eva.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayat mengatakan bahwa
hak setiap orang dengan bebas dan tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan yang menghormati hak fundamental dan martabat sebagai manusia.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *