Ketum Rekan Indonesia Kritik Program Bulan Dana PMI yang Dipakai “Memaksa” Warga Ikut Sumbangan

Ketum Rekan Indonesia Kritik Program Bulan Dana PMI yang Dipakai "Memaksa" Warga Ikut Sumbangan
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Pengamat Kebijakan Publik dan Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho mengkritisi program Bulan Dana Palang Merah Indonesia yang dipakai oleh oknum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk menarget masyarakat agar mengeluarkan sumbangan secara “paksa”.

Agung mengatakan, donasi kemanusiaan seharusnya murni bersifat sukarela, bukan instruksi yang dipatok dengan angka tertentu. Menurut Agung, sistem sumbangan dengan target dan nominal wajib ini sudah menyimpang dari aturan penarikan dana dari masyarakat.

Kritik Agung ini disampaikan terkait program Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) yang ditengarai dipakai oleh sejumlah oknum PMI untuk membuat aturan seolah-olah masyarakat wajib berpartisipasi. Warga yang awalnya beramal secara ikhlas, justru menjadi target setoran.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Dorong PMI DKI Perkuat Layanan Kemanusiaan yang Inklusif dan Berkelanjutan

Agung mengungkap contoh kasus, yaitu adanya surat resmi dari Kelurahan Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur, tertanggal 22 September 2025, mencatat instruksi tegas bahwa setiap RW dan RT wajib menyetor minimal Rp1 juta per Maplist, paling lambat 31 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, kata Agung, tercatat nama pejabat kelurahan ditunjuk sebagai penerima. Tak ada yang tertulis sebutan sukarela, tetapi hanya nominal angka target.

“Ini sudah menyimpang jauh. Donasi kok jadi iuran wajib. Itu bukan amal, itu pemalakan berkedok kemanusiaan. Dan ini sangat memalukan!” tegas Agung, Jumat (3/10/2025).

Jika mengacunpada regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatur bahwa lembaga sosial boleh menggalang dana. Pemerintah daerah hanya diminta mendukung penyelenggaraan, bukan menjadi penagih.

Baca Juga :  Nevi Safaruddin Pimpin Musyawarah Kerja PMI Lima Puluh Kota 2023

Dalam Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa biaya usaha pengumpulan sumbangan tidak boleh melebihi 10 persen dari hasil pengumpulan. Norma itu jelas dimaksudkan untuk biaya teknis berupa cetak kupon, ongkos transportasi relawan atau biaya administrasi. Jadi, sama sekali tidak menyebut komisi pejabat.

Agung mengungkapkan, pola pemaksaan terjadi di berbagai lini. Di sekolah – sekolah, siswa diwajibkan menyetor uang lewat aturan sekolah. Di lingkungan warga, RT/RW ditekan oleh kelurahan untuk mengumpulkan dana, bahkan terpaksa menggunakan uang operasional RT jika warganya tidak sanggup.

Baca Juga :  Gelar Donor Darah Bersama PMI dan DWP, BSKDN Kemendagri Dorong Budaya Tanggap Darurat

“Dan yang terbaru, pekerja PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) pun (diduga) dipatok iuran sesuai posisi,” kata Agung.

Bukti pungutan itu muncul dari percakapan grup WhatsApp PJLP Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam pesan yang beredar, seorang pejabat lapangan secara terang-terangan menyampaikan instruksi Sudin Lingkungan Hidup (LH), agar semua PJLP diwajibkan menyumbang Bulan Dana PMI.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *