Lebih ironis lagi, nominalnya sudah ditentukan: Rp55.000 untuk kru 3R/CS, Rp60.000 untuk sopir lintas, Rp70.000 untuk sopir truk besar, Rp75.000 untuk montir, hingga Rp105.000 untuk operator alat berat.
Dari 1.357 PJLP di Jakarta Timur, terkumpul dana fantastis sebesar Rp 82.930.000 (Rp82,9 juta). Angka itu menunjukkan pungutan dilakukan secara sistematis, bukan lagi urusan sukarela.
Dari pesan Whatsapp yang terbaca ada Kekecewaan dari petugas PJLP yang menulis getir di grup WA: “Naik ya iurannya pak kasan… Di Timur doank ini kaya gini.” komennya, sebagai bentuk rasa tertekan pekerja lapangan yang dipaksa menyetor.
“Bulan Dana PMI seharusnya menjadi momentum solidaritas kemanusiaan, lahir dari keikhlasan. Tapi kalau dijalankan dengan cara paksa, rakyat kecil justru jadi korban. Apa pantas atas nama kemanusiaan, tapi rakyat diperas dengan instruksi?” seru Agung.
Ia memperingatkan, praktik seperti ini hanya akan merusak citra PMI sebagai lembaga kemanusiaan.
“PMI itu seharusnya lembaga yang datang membawa pertolongan saat bencana. Tapi kalau cara-caranya begini, rakyat akan melihat PMI sebagai tukang tagih iuran. Kepercayaan publik bisa hancur,” ujarnya.
Agung mendesak Pemprov DKI Jakarta segera mengeluarkan edaran resmi yang menegaskan kembali makna PP 29/1980. Selain itu, ia menuntut PMI DKI membuka laporan penggunaan dana secara transparan.
“Bulan Dana lahir dari niat mulia, yakni untuk beramal. Tapi, kalau dibiarkan jadi bulan setoran, justru yang tersisa hanya ironi. Solidaritas rakyat direduksi jadi catatan kas pejabat,” ungkap Agung
Kini, publik menunggu langkah tegas. Apakah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berani meluruskan tafsir sesat ini? Atau, membiarkan semangat gotong royong terus berubah jadi bisnis rente pejabat lokal.
“Kalau Gubernur diam, artinya Pemprov ikut membiarkan rakyat dipalak. Donasi hanya bernilai kalau lahir dari hati, bukan dari ketakutan dan tekanan. Saya minta praktik memalukan ini segera diakhiri!” tandasnya. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











