Haidar Alwi Ingatkan Asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan Jangan Mengangkangi Peran Kepolisian dan Kehakiman

Haidar Alwi Ingatkan Asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan Jangan Mengangkangi Peran Kepolisian dan Kehakiman
Tokoh Toleransi Indonesia, Ir. R. Haidar Alwi, MT.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kewenangan Kepolisian dan Kehakiman berpotensi dipreteli oleh Kejaksaan dengan memakai Asas Dominus Litis yang tengah digodok dalam Revisi Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi minta Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP jangan sampai memberi legitimasi bagi Kejaksaan menyerobot kewenangan Kepolisian dan Kehakiman.

Sebab dalam draf revisi UU Kejaksaan itu, ada pasal tentang asas Dominus Litis (pengendali perkara) yang potensial dipakai mengangkangi kewenangan polisi dan hakim.

Ia menjelaskan dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan.

Tapi Haidar meminta Indonesia jangan asal jiplak, ikut-ikutan menerapkan sistem negara lain karena karena aturan pidana di Indonesia berbeda.

Sistem hukum di Indonesia, tegas Haidar, bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya.

Sistem hukum Indonesia bersipat prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum, termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

“Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

r
Lihat Juga :  PBHI Jakarta Kritisi Asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan, Mengangkangi Kewenangan Polisi dan Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j