Menyingkap Logika Opini yang Gagal Menyerang Polri Lewat Isu KUHP–KUHAP Baru

Menyingkap Logika Opini yang Gagal Menyerang Polri Lewat Isu KUHP–KUHAP Baru
120x600
a

Oleh: Ir R Haidar Alwi, MT. (Pemikir Bangsa/Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB)

KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Sejak itu pula kritik terhadap Kepolisian Republik Indonesia tidak datang secara samar, melainkan muncul terang dan dapat ditelusuri sumbernya.

Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) secara terbuka menyampaikan kekhawatiran, bahwa ketentuan penangkapan, penahanan, serta kewenangan penyidik dalam KUHAP baru berpotensi memberi kekuasaan terlalu besar kepada Polri.

Kritik ini kemudian bergema di berbagai pemberitaan dan diskursus publik dengan istilah populer “polisi superpower”.

Isu yang diangkat oleh kelompok-kelompok tersebut relatif konsisten. Fokus utamanya adalah pada pasal-pasal KUHAP baru yang mengatur alasan objektif penangkapan, syarat dan jangka waktu penahanan, serta ruang diskresi penyidik pada tahap awal proses hukum yang dinilai belum cukup dikunci oleh pengawasan yudisial langsung.

Baca Juga :  Haidar Alwi dan Listyo Sigit Disatukan dalam Misi Bersama: Harmoni dan Toleransi

Dari sini, kritik normatif mengenai desain undang-undang perlahan bergeser menjadi kecurigaan sistemik terhadap Polri sebagai institusi pelaksana hukum.

Peralihan inilah yang menjadi persoalan mendasar. Kritik telah berubah bentuk ketika problem normatif undang-undang tidak lagi diperdebatkan sebagai tanggung jawab pembentuk hukum, tetapi dialihkan menjadi tuduhan terhadap aparat pelaksana.

Polri tidak dinilai berdasarkan tindakan konkret, melainkan diposisikan sebagai simbol ketakutan publik atas sesuatu yang bahkan belum terjadi.

Pola kritik ini sebagai kekeliruan serius dalam membaca hukum. Publik sedang diarahkan untuk takut kepada Polri, tanpa terlebih dahulu memahami bahwa pasal-pasal KUHAP baru justru dirancang untuk memperjelas batas kewenangan, memperketat prosedur, dan meninggalkan jejak pertanggungjawaban yang lebih terang.

Baca Juga :  Bhakti Polri Terus Bergerak Meski Diterjang Badai Delegitimasi

Kritik yang berkembang hari ini mengambil potongan pasal lalu menempelkannya kepada Polri seolah aparat diberi kekuasaan tanpa kendali, padahal hukum justru ditulis untuk mengikat kewenangan, membatasi ruang penyimpangan, dan memudahkan publik menguji apakah aparat bekerja benar atau menyalahgunakan wewenang.

Kesalahan Logika dalam Membaca KUHAP Baru.

Jika dibaca secara utuh, KUHAP baru memang mengatur kewenangan penangkapan dan penahanan, tetapi tidak dalam ruang hampa.

Kewenangan tersebut disertai syarat objektif, batas waktu yang tegas, kewajiban administrasi dan pencatatan, serta tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Semakin rinci suatu kewenangan dituliskan dalam undang-undang, semakin sempit ruang improvisasi aparat di luar hukum.

Kesalahan mendasar para pengkritik terletak pada penyajian kewenangan tersebut seolah-olah dilepaskan dari seluruh mekanisme pengawasan.

Baca Juga :  Paham Radikalisme Intoleransi Menyerang Pelajar SMA, Haidar Alwi Terus Gelorakan Moderasi Beragama

Padahal, dalam negara hukum modern, aparat yang bekerja di bawah aturan tertulis justru lebih mudah dikoreksi dan dimintai pertanggungjawaban dibandingkan aparat yang bergerak di wilayah abu-abu hukum.

Kewenangan yang ditulis terang dalam undang-undang bukan undangan untuk bertindak sewenang-wenang, melainkan pagar hukum yang memungkinkan pengawasan berjalan efektif. Hukum yang jelas selalu membatasi aparat, bukan membebaskannya.

Dari KUHAP ke KUHP: Isu yang Dicampuradukkan.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *