Sidang Praperadilan Hasto, Ronny Talapessy: Tak Ada Bukti Baru, KPK Hanya Mengulang-ulang Putusan yang Sudah Inkrah

Sidang Praperadilan Hasto, Ronny Talapessy: Tak Ada Bukti Baru, KPK Hanya Mengulang-ulang Putusan yang Sudah Inkrah
120x600
a

Kedua, terkait pemberian uang. Ronny menyampaikan kaitannya dengan pemberian uang juga sudah jelas dan terang benderang tidak ada sama sekali fakta-fakta persidangan yang mengaitkan Hasto dalam pemberian uang.

“Di dalam putusan yang sudah diuji di persidangan secara terbuka, kemudian sudah bisa diakses oleh publik putusan tersebut, bahwa di dalam putusan Wahyu Setiawan yang tadi nomor 28, tanggal 24 Agustus 2020.”

“Di sini menjelaskan bahwa poin 5 menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku, yang diterima oleh Saeful Bahri secara bertahap, yakni pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp400 juta yang dititipkan oleh Harun Masiku kepada Kusnadi untuk diberikan kepada Donny Tri Istiqomah untuk kebutuhan operasional sebesar Rp100 juta, lalu diserahkan kepada Saeful Bahri di Metropole Megaria sejumlah Rp300 juta,” kata Ronny.

Baca Juga :  Hasto Ungkap Pembentukan STIPAN Bukti Kecintaan Megawati Putra dan Putri Papua

“Selanjutnya terhadap uang sejumlah Rp200 juta yang telah ditukarkan dalam bentuk dolar senilai SGD19.000 dolar rupiah diserahkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I. Terdakwa II adalah Tio, Terdakwa I adalah Wahyu Setiawan,” urainya.

Atas dasar itu semua, Ronny Talapessy mengatakan dengan tandas bahwa pihak kuasa hukum KPK selaku Termohon, berulang-ulang kali ingin memaksakan anggapannya bahwa uang suap itu dari Hasto. Padahal fakta persidangan yang sudah inkrah tidak ada kaitan Hasto dengan pemberian uang.

Baca Juga :  Kudatuli II, Ribka Tjiptaning: Vonis Hakim pada Hasto Adalah Pelecehan terhadap PDIP

“Jadi teman-teman ini perlu kita sampaikan karena tadi berulang-ulang ya, berulang-ulang bahwa ini sepertinya dugaan kami bahwa coba disampaikan bahwa ini uangnya dari Mas Hasto, bahwa ini tidak betul sudah diuji,” ungkap Ronny.

Adapun terkait tuduhan obtsruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, Ronny kembali mengatakan itu pun juga hanya pengulangan. Yakni tuduhan bahwa Hasto memaksa Harun Masiku merendam HP-nya. Padahal fakta persidangan Sudan inkrah tidak benar.

Baca Juga :  Petrus Selestinus: Perlakuan Penyidik KPK Cerminan Adanya Pihak yang Sengaja Menarget Hasto dan Kusnadi

“Kemudian yang terkait dengan obstruction of justice yang menyuruh merendam handphone adalah dua bapak, dua bapak tersebut, itu yang bukan Mas Hasto, itu di persidangan sudah diuji,” tuntas Ronny.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *