JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuturkan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan benar-benar hanya pengulangan-pengulangan dari sidang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ronny Talapessy sendiri hadir sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto selaku Pemohon Praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Sidang kali ini mendengar penjelasan dari pihak KPK selaku Termohon.
Ketika ditanya wartawan, usai persidangan, Ronny mengatakan, ada beberapa catatan yang perlu dijelaskan, setelah mencermati persidangan dan apa yang disampaikan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon.
“Kalau kami melihat bahwa apa yang disampaikan ini bukan merupakan bukti yang baru. Dan ini sudah pernah diuji di persidangan (kasus suap yang sudah inkrah, red)” ujar Ronny kepada awak media di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).
Ronny pun menyampaikan dua contoh pengulangan-pengulangan kasus sebelumnya yang sudah inkrah, kemudian disampaikan terus oleh tim hukum KPK selaku Termohon dalam sidang praperadilan tersebut.
Pertama, perihal tuduhan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku merendam HP-nya. Dan ini jelas-jelas sudah terbantahkan dalam persidangan kasus yang sudah inkrah, bahwa sama sekali bukan Hasto yang menyuruh Harun Masiku merendam HP-nya.
“Ini perlu kita klarifikasi, karena di dalam putusan dari Saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio nomor 28, halaman 64. Itu menyampaikan, setelah saksi-saksi diperiksa, kemudian di dalam putusan, setelah semuanya di-confronted, di-check.”
“Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan. Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP. Itu yang pertama,” tegas Ronny.