JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin dalam kapasitas sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta.
“Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terus melakukan pemeriksaan saksi dari perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 6 Februari 2025, diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, M., AP,” kata Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Syahron menuturkan, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya selain Arifin. Kendati demikian, dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik tersebut
“Dua lainnya tidak hadir, yaitu Pri Mulya Priadi selaku pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, serta Ewith Bahar selaku seniman,” tutur Syahron.
Selanjutnya, kata Syahron, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang kepada Pri Mulya dan Ewith. Namun, dia belum dapat memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dikirimkan ulang.