Kejati Panggil Wali Kota Jakarta Pusat Sebagai Saksi Korupsi Dinas Kebudayaan

Arifin Diperiksa Sebagai Saksi

Kejati Panggil Wali Kota Jakarta Pusat Sebagai Saksi Korupsi Dinas Kebudayaan
120x600
a

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta Nonaktif, Iwan Henry Wardhana, dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Mohamad Fahirza Maulana. keduanya ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan.

“Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/1/2025).

Baca Juga :  Budi - Kaesang Berpotensi Menangkan Pilkada Jakarta?, Jelas di Endorse Penguasa!

Syahron menjelaskan, kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan, keduanya hari ini hadir dan penyidik merasa patut untuk dilakukan penahanan,” ujar Syahron.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (dmn)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *