Komisi V DPRD Sumatera Barat Menggodok Raperda Fasilitasi dan Pengauatan Presantren 

Komisi V DPRD Sumatera Barat Menggodok Raperda Fasilitasi dan Pengauatan Presantren 
120x600
a

 

PADANG, OTONOMINEWS.ID_Komisi V DPRD Sumatera Barat (Sumbar) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk mengalokasikan anggaran bagi pesantren di daerah tersebut.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menegaskan bahwa pendidikan pesantren harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, mengingat perannya dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) religius dan berkualitas.

“Selama ini pesantren kurang mendapat perhatian, baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Padahal, pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda,” kata Lazuardi, Selasa (4/2).

Menurutnya, pendidikan pesantren sejalan dengan filosofi Minangkabau Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Karena itu, perda ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov Sumbar untuk ikut serta dalam pengembangan pesantren.

Ranperda tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). DPRD Sumbar menargetkan pembahasannya dapat segera rampung agar bisa masuk dalam kebijakan anggaran daerah.

Lazuardi juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan dalam APBD yang mencapai 20 persen. Ia berharap sebagian dari dana tersebut dapat dialokasikan untuk pesantren dalam bentuk hibah, meskipun secara kewenangan, pendidikan pesantren berada di bawah Kementerian Agama.

r
Lihat Juga :  Tim Pansus Pembahasan Tatib DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Awal Kemendagri 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j