Komisi V DPRD Sumatera Barat Menggodok Raperda Fasilitasi dan Pengauatan Presantren 

Komisi V DPRD Sumatera Barat Menggodok Raperda Fasilitasi dan Pengauatan Presantren 
120x600
a

“Kita ingin memastikan bahwa pendidikan keagamaan mendapat porsi anggaran yang layak. Saat ini, pendidikan umum lebih diutamakan, sementara pesantren sering terabaikan,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sri Kumala Dewi, menekankan bahwa pendidikan pesantren bersifat lebih holistik, karena tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga pendidikan keagamaan.

“Masalah utama pendidikan pesantren adalah dasar hukum yang belum jelas, sehingga anggaran dari APBD provinsi belum bisa masuk. Dengan adanya perda ini, diharapkan pesantren mendapatkan perhatian yang lebih konkret,” kata Sri Kumala.

Baca Juga :  Tim Pansus Pembahasan Tatib DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Awal Kemendagri 

DPRD Sumbar menegaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memberikan peran lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan.

“Kami ingin pendidikan pesantren dan madrasah mendapat dukungan yang sama dengan pendidikan umum. Semoga perda ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem pendidikan berbasis keislaman di Sumbar,” tutup Lazuardi (*)

 

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *