Tim Pansus Pembahasan Tatib DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Awal Kemendagri 

Tim Pansus Pembahasan Tatib DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Awal Kemendagri 
120x600
a

JAKARTA,OTONOMINEWS.ID – Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melakukan konsultasi awal ke Direktur Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri guna menyakinkan tata tertib kegiatan Dewan ini dapat sesuai dengan arahan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan pimpinan rombongan Pansus Tatib DPRD Sumbar Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, disela-sela kegiatannya kunjungan konsultasi awal ke kemendagri, Jakarta, Kamis (23 Januari 2025).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan ada 9 poin yang menjadi bagian penting dalam perubahan Tatib DPRD Sumbar tahun 2025 yang menjadi bahan dialog konsultasi.

Baca Juga :  Kemendagri Warning Pemda, Penanganan Inflasi Jangan Hanya Sekedar Formalitas

“2 poin diantaranya, fasilitasi suport staf administrasi kegiatan masing masing anggota dewan dan fasilitasi pakaian daerah dalam kegiatan rapat paripurna istimewa hari Jadi Daerah yang berhubungan langsung dengan dengan fasilitasi keuangan daerah. Tentu ini menjadi catatan tim Pansus untuk menindaklanutinya dalam pembahasan-pembahasan berikutnya,” ujar Evi Yandri.

Evi Yandri menambahkan, kita melakukan pansus pembahasan Tatib DPRD Sumbar ini sebagai upaya mengikuti dinamika yang aktifitas berkembang dalam kegiatan kedewanan dan menyakinkan kembali hal-hal yang diatur sesuai undang-undang dan peraturan lainnya.

Baca Juga :  BPS Rilis Inflasi Nasional YoY 3,00 Persen, Mendagri Minta Pemda Terus Monitor Inflasi

“Apakah peraturan tatib ini diganti baru atau revisi perubahan dari kondisi tatib saat ini kita serahkan kepada mekanisme aturan yang berlaku. Tatib pada dasarnya adalah untuk pedoman dan aturan Tata Tertib kerja anggota dewan, sehingga menjadi referensi pelaksanaan aktifitas kedewanan di DPRD Provinsi Sumbar”, katanya.

Kasubdit Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ahli Mud Perundangan Yuniar,SP. MAP dalam kesempatan tersebut menyampaikan setiap perubahan, pergantian dan revisi Tata tertib DPRD wajib difasilitasi kemendagri, sebelum ditetapkan DPRD dalam rapat paripurna.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *