Kemendagri Sampaikan Tiga Hal dalam Penerapan SPM Trantibumlinmas

Kemendagri Sampaikan Tiga Hal dalam Penerapan SPM Trantibumlinmas
120x600
a

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, salah satu penyebab masih belum optimalnya penerapan SPM Trantibumlinmas karena masih adanya kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan penerapan SPM, terutama dalam tahap pendataan, khususnya untuk menentukan data penerima layanan.

Sementara untuk permasalahan SDM, ketersediaan sarana dan prasarana, serta permasalahan anggaran merupakan permasalahan klasik yang dihadapi oleh daerah. Oleh karena itu, diharapkan ke depan perlu adanya political will dari pemimpin daerah.

Baca Juga :  Mengejutkan! Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi Tiba-tiba Jadi Calon Kuat Gantikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI

Menurut Subhany, perencanaan hingga penerapan SPM di daerah menjadi krusial untuk dijadikan isu utama dalam pemenuhan pelayanan dasar.

“Dari sisi perencanaan, menjadi penting bahwa indikator SPM bidang Trantibumlinmas dimuat di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,” imbuh Subhany.

Berdasarkan ketentuan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan pembangunan tidak akan dapat dilaksanakan secara sistematis dan tepat sasaran apabila tidak didata, dihitung kebutuhan, direncanakan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Baca Juga :  Restuardy Daud Tegaskan Kemendagri Komitmen Lindungi Lahan Sawah, Jaga Ketahanan Pangan Rakyat

Terakhir, Subhany menyampaikan tiga hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penerapan SPM Trantibumlinmas.

Pertama, agar segera melaporkan hasil pelaksanaan SPM bidang Trantibumlinmas tahun 2024 melalui e-SPM secara tepat waktu.

Kedua, Tim Penerapan SPM agar berkoordinasi dengan OPD terkait dalam melakukan pendataan warga negara yang memperoleh layanan SPM bidang Trantibumlinmas.

Ketiga, merumuskan rencana tindak lanjut atas isu-isu dan permasalahan terkait pelaksanaan penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *