Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada yang Tak Sesuai Putusan MK Batal Digelar

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada yang Tak Sesuai Putusan MK Batal Digelar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers terkait gagalnya penyelenggaran Sidang Paripurna DPR RI untuk pengesahan Revisi UU Pilkada/scs-otn.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Rapat Paripurna pengambilan keputusan pengesahan revisi UU Pilkada yang rencana dilakukan Kamis (22/08/2024) pagi, batal digelar. Penyebabnya, karena anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.

“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (22/08/2024)

“Nah setelah diskor sampai dengan 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi undang-undang Pilkada otomatis tidak bisa dilakukan,” tambah dia.

Sufmi Dasco juga mengatakan Rapat Paripurna dapat kembali digelar jika telah melalui mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) yang tidak disebutkan waktunya.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j