Haidar Alwi: Putusan MK terkait Polri Tak Bisa Dijalankan Tergesa-gesa

Putusan MK Harus Dihormati, tapi Stabilitas Polri Tetap Harga Mati

Haidar Alwi: Putusan MK terkait Polri Tak Bisa Dijalankan Tergesa-gesa
Ir. R Haidar Alwi
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemikir Bangsa dan Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Institute Teknologi Bandung (ITB), Ir. R Haidar Alwi, mengungkapkan bahwa bangsa yang matang bukan sebatas taat hukum, juga harus mampu membaca setiap perubahan hukum sebagai bagian dari proses besar menjaga keberlangsungan negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil adalah contoh nyata, bagaimana negara sedang menata kembali batas-batas perannya.

Namun Haidar Alwi menegaskan bahwa putusan ini tidak boleh dijalankan secara tergesa-gesa tanpa memperhitungkan stabilitas pemerintahan.

“Hormati putusan MK, tetapi jangan jalankan hukum dengan cara memutus aliran nadi birokrasi. Negara harus dijaga, bukan diguncang,” tegas Haidar Alwi.

Baca Juga :  Haidar Sebut Inovasi Menkeu Purbaya Baru Sebatas Motor Sektor Riil

Untuk memahami persoalan ini, Haidar Alwi menekankan pentingnya melihat konteks besarnya terlebih dahulu.

Penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak muncul sebagai kebiasaan birokrasi semata; ia tumbuh dari kebutuhan negara yang memerlukan keahlian teknis kepolisian dalam berbagai lembaga.

Di banyak tempat, Polri menjadi tulang punggung bagi koordinasi keamanan, penanganan krisis, hingga jabatan teknis yang menuntut disiplin tinggi.

Karena itu, ketika MK mengeluarkan putusan pembatasan, dampaknya tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi menyentuh stamina administrasi negara.

Fondasi Konstitusional: Pasal 28 Ayat (3) dan Dualisme Penafsiran

Akar persoalan sebenarnya terletak pada konstruksi hukum yang sudah lama berjalan. Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila mengundurkan diri atau pensiun.

Baca Juga :  Program Rakyat Bantu Rakyat Haidar Alwi untuk Mendoakan Presiden, Kapolri, dan Tokoh Bangsa

Namun Penjelasan Pasal membuka celah yang memungkinkan penugasan berdasarkan keputusan Kapolri. Dualisme antara aturan baku dan penjelasan inilah yang selama lebih dari dua dekade menciptakan multitafsir dalam birokrasi.

MK kemudian menutup celah ini dengan menghapus ruang penugasan di penjelasan pasal. Secara yuridis, langkah MK dipahami sebagai penegasan supremasi batang tubuh pasal.

Haidar Alwi menekankan bahwa persoalan hukum harus dibaca dalam konteks negara.

“Hukum tidak boleh dibaca sebagai teks yang berdiri sendiri. Ia harus dibaca dalam kaitannya dengan fungsi negara,” ujar Haidar Alwi.

Baca Juga :  Haidar Alwi: Indonesia Berpengalaman Hadapi Tantangan Global

Tanpa memahami relasi itu, keputusan hukum bisa menimbulkan guncangan administratif.

Polri sebagai Institusi Sipil: Aset Negara yang Mesti Dilindungi

Sejak pemisahan TNI–Polri tahun 1999, Polri ditetapkan sebagai institusi sipil yang menjalankan fungsi keamanan dalam sistem pemerintahan.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *