Artinya, secara konsep, Polri bukan entitas asing dalam struktur sipil. Keberadaan personel Polri dalam jabatan sipil mencerminkan kebutuhan negara terhadap kapasitas profesional mereka.
Banyak jabatan teknis, dari pengamanan proyek strategis hingga penanganan bencana, sangat bergantung pada kemampuan operasional Polri.
Karena itu Haidar Alwi menilai bahwa implementasi putusan MK tidak boleh mengorbankan fungsi Polri dalam ekosistem pemerintahan.
“Polri bukan pihak yang harus dihukum. Polri adalah institusi yang menopang negara dari bawah sampai atas. Jika ada aturan yang kabur, aturan itu yang harus diperbaiki, bukan Polri yang harus kehilangan perannya,” ungkapnya.
Haidar Alwi tidak menolak putusan MK, tetapi ia menolak penerapan tanpa transisi. Tanpa pedoman jelas, negara bisa mengalami kekosongan jabatan, melambatnya koordinasi, dan terganggunya program strategis yang membutuhkan keahlian kepolisian.
Tugas Negara: Harmonisasi oleh Presiden Prabowo dan Kepastian Regulasi bagi Polri
Dalam situasi seperti ini, Haidar Alwi menilai pemerintah Presiden Prabowo Subianto memiliki posisi paling strategis. Putusan MK tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kebijakan lanjutan. Negara harus mengambil langkah cepat dan terukur.
Pertama, pemerintah dan DPR harus mempercepat revisi Pasal 28 dan penjelasannya agar tidak lagi multitafsir.
Kedua, Presiden Prabowo harus menerbitkan Peraturan Presiden masa transisi, yang menjamin jabatan strategis tidak kosong tiba-tiba.
Ketiga, Kapolri perlu mengeluarkan pedoman internal sehingga anggota Polri memiliki kepastian hukum dan tidak terjebak dalam ketidakjelasan status administratif.
Haidar Alwi menekankan bahwa langkah-langkah ini bukan sekadar teknis, tetapi esensial bagi keutuhan negara.
“Presiden harus hadir memberi arah, Kapolri harus menjaga soliditas, DPR harus menjembatani. Negara tidak boleh dibiarkan gamang di tengah perubahan hukum,” ujar Haidar Alwi.
Hormati MK, Jaga Polri, dan Pastikan Negara Tetap Tegak
Haidar menegaskan bahwa bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu membangun keseimbangan antara hukum dan stabilitas.
Putusan MK wajib dihormati. Polri wajib dijaga. Dan negara wajib memastikan bahwa implementasi hukum tidak merusak ritme pemerintahannya.
Dengan tegas Haidar Alwi mengatakan: Menjunjung putusan MK adalah kewajiban. Menguatkan Polri adalah kebutuhan. Menjaga negara tetap stabil adalah amanat konstitusi.
“Jangan ada satu pun yang dikorbankan, Indonesia terlalu besar untuk diguncang oleh tafsir tanpa kebijaksanaan. Hukum harus menguatkan negara, bukan melemahkannya.” pungkas Haidar Alwi.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed









