Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNDIP Minta DPR Ikuti Putusan MK, Jangan Memperburuk Situasi Hukum dan Sosial Indonesia

Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNDIP Minta DPR Ikuti Putusan MK, Jangan Memperburuk Situasi Hukum dan Sosial Indonesia
Surat Terbuka DPP IKAFH UNDIP/otn.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) meminta DPR RI menghentikan rencana revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan sepenuhnya menghormati dan melaksanakan Putusan MK No60/PUU-XXII/2024 dan No70/PUU-XXII/2024 dengan sebaik-baiknya, serta tidak lagi melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi hukum dan sosial di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Alumni Fakultas Hukum UNDIP melalui Surat Pernyataan Terbuka DPP IKAFH UNDIP yang dishare melalui WA Group Awak Media, Kamis (22/08/2024). Barikut bunyi lengkap Surat Pernyataan Terbuka DPP IKAFH UNDIP tersebut:

ERNYATAAN TERBUKA DEWAN PENGURUS PUSAT IKATAN ALUMNI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO (DPP IKAFH UNDIP) PERIODE 2021-2024 TERKAIT DINAMIKA POLITIK PADA SAAT INI

Telah sejak lama Indonesia menghendaki berdirinya negara hukum yang demokratis. Negara hukum yang demokratis mensyaratkan proses pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4.

Sebagai The Guardian of Constitution, Mahkamah Konstitusi ) telah mengeluarkan Putusan No 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. tersebut, khususnya Putusan No 60/PUU-XXII/2024 bertujuan untuk menjaga sistem negara hukum yang demokratis dengan membuka peluang kepada semua calon partai politik peserta pemilu yang memiliki suara yang sah untuk mengajukan calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh alternatif ketersediaan pilihan calon Kepala Daerah dalam mencari pemimpin terbaik.

Putusan MK tersebut telah menyelamatkan sekaligus menjaga kualitas demokrasi pada Pilkada saat ini. Berdasarkan dan UU Mahkamah Konstitusi, bersifat final dan mengikat sejak diucapkan sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk lembaga negara, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), dan masyarakat, sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip supremasi hukum dan keadilan, serta untuk menjaga stabilitas demokrasi danonstitusi di Indonesia

Namun demikian, berdasarkan informasi yang berkembang di asyarakat, DPR RI sedang melakukan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya hendak mengabaikan atau tidak melaksanakan Putusan MK tersebut.

Secara nyata tindakan yang dilakukan oleh DPR RI yang tidak menghormati dan tidak melaksanakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan hukum dan merusak integritas sistem hukum di Indonesia.

Hal ini berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, memunculkan budaya patronase politik pada setiap suksesi pimpinan daerah, serta rendahnya kualitas kompetisi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di masa yang akan datang.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j