Tok Tok Tok! Pemerintah dan DPR RI Sepakat 26 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Sidang Paripurna

Tok Tok Tok! Pemerintah dan DPR RI Sepakat 26 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Sidang Paripurna
Penandatanganan kesepaktan untuk membawa 26 RUU tentang Kabupaten/Kota dibawa ke sidang paripurna/Puspen Kemendagri. 
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dibawa ke sidang paripurna. 

Kesepakatan itu diambil pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi II bersama Pemerintah dan Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembicaraan tingkat I pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya kami atas nama pemerintah setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya atau pengambilan keputusan tingkat II di paripurna nanti,” ujar Menteri Dalam Negeri () Muhammad mewakili pemerintah di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Atas nama pemerintah, Mendagri menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota. Ini mengingat proses pembahasan regulasi tersebut cukup panjang hingga akhirnya sepakat diajukan ke sidang paripurna.

Dengan disepakatinya 26 RUU tentang Kabupaten/Kota ini, Mendagri percaya regulasi inisiatif DPR RI ini akan memperkuat otonomi daerah dan mampu mewujudkan kepastian hukum, terutama menyoal dasar konstitusi.

r
Lihat Juga :  Kemendagri dan Bappenas Bentuk Tim Fasilitator untuk Penyelarasan RPJPD-RPJPN 2025-2045

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *