Aliansi Gerakan Peduli Hukum Serahkan Bukti Baru ke Dewas KPK

Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

Aliansi Gerakan Peduli Hukum Serahkan Bukti Baru ke Dewas KPK
Para Punggawa Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) saat melapor ke Dewas KPK (Foto: Ist.)
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) kembali mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (25/06/2024).

Sebelumnya, pada 19 Juni 2024 AGPH datang ke Dewas KPK melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik KPK terkait penggeledahan dan penyitaan barang milik Kusnadi, asisten Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

“Kedatangan kami untuk menanyakan bagaimana kelanjutan laporan yang Kami ajukan dan diterima oleh Dewas KPK pada tanggal 19 Juni 2024,” ujar Ketua AGPH Prabu Sutisna, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga :  JAMKI Minta KPK Panggil Paksa Anggota DPR dalam Penuntasan Kasus CSR BI-OJK

Kedatangan AGPH ke Dewas KPK kali ini sekaligus menyerahkan alat bukti baru guna memperkuat laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Prabu Sutisna menuturkan, dalam laporan pertama pada 19 Juni 2024, Komisioner Dewas KPK tidak ada di kantor, dikarenakan ada Rapat kerja di luar kota. AGPH kemudian diminta untuk datang kembali (pada hari ini, red)

Terkait hal itu, Prabu menduga kuat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Terlapor (AKBP Rossa Purbo Bekti, red) melanggar Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KHUAP), sehingga Terlapor diduga kuat terjaring pelanggaran kode etik berdasarkan PERDEWAS No. 2 Tahun 2021, dan Perdewas No. 3 Tahun 2021.

Baca Juga :  Jubir KPK: Seluruh Anggota DPR dan DPD RI 2024-2029 Telah Lapor LHKPN

Ia pun berharap Dewas KPK untuk segera menindaklanjuti laporan dari AGPH.

Sementara itu, Sekretaris AGPH Syukur Destieli Gulo menjelaskan poin penting dari laporan ke Dewas KPK ini adalah adanya dugaan kuat pada Terlapor melakukan pelanggaran kode etik tentang nilai profesionalisme dan integritas yang diatur dalam PERDEWAS No. 2 Tahun 2021, dan Perdewas No. 3 Tahun 2021.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *