Raker Komisi VIII DPR, Menag Yaqut Jelaskan soal Pelayanan KUA untuk Semua Agama

Raker Komisi VIII DPR, Menag Yaqut Jelaskan soal Pelayanan KUA untuk Semua Agama
Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Raker debfab Komisi VIII DPR ri, Senin (18/3/2024)
120x600
a

JAKARTA Otonominews.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang rencana pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang inklusif bagi semua agama, pada  Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi dan dihadiri 50 anggota komisi lainnya. Turut mendampingi Menag, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, Dirjen PHU Hilman Latief, Dirjen Pendis Ali Ramdhani, Kaban BPJPH Aqil Irham, Plt Sekjen Abu Rokhmad, dan Irjen Kemenag Faisal.

Dihadapan para peserta Raker, Menag menjelaskan bahwa pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang inklusif bagi semua agama, tidak mengurangi peran lembaga keagamaan atau tempat ibadah.

“Dalam pelaksanaannya, layanan di KUA yang inklusif bagi semua agama ini tidak mengurangi peran lembaga keagamaan. Peran-peran penting yang selama ini dimainkan lembaga keagamaan atau tempat ibadah, tetap pada porsinya,” jelas Menag saat

Ia menerangkan, rencana tersebut bukan berarti umat agama lain yang biasanya menikah di tempat ibadahnya masing-masing lalu berpindah ke KUA.

“Konteksnya bukan yang tadinya umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha biasanya melaksanakan pernikahan di tempat ibadahnya masing-masing kemudian digeser ke KUA, tidak demikian. Ini soal administrasi,” lanjut Menag.

Pelayanan KUA yang inklusif bagi semua agama ini, Menag menjelaskan, bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

“Masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil, dan bertempat tinggal sebagian dari mereka jauh dari pusat ibukota kabupaten/kota, dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hub atau pusat pelayanan atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk Dukcapil,” ungkap Menag.

r
Lihat Juga :  Terbitkan Edaran Sambut Ramadan dan Idul FItri 1445 H, Menag Imbau Beribadah Sesuai Syariat Islam dan Junjung Toleransi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *