“Awalnya kami kira militer itu melakukan cacat berpikir karena mereka menggunakan ayat 2, yang mana ayat 2 itu angkatan bersenjata apabila melakukan kesalahan kedinasan militer atau disiplin militer maka harus diperadilkan militer,” lanjut dia.

Dalam forum tersebut, Bima juga mengkritik adanya permintaan agar Andrie Yunus hadir sebagai saksi meski masih menjalani perawatan.
“Bagaimana orang yang sedang sakit di rumah sakit untuk menjadi saksi. Lagi pula cara mainnya itu sudah salah, aturannya harus dilakukan oleh peradilan umum,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya berencana memberikan pendampingan hukum kepada Andrie Yunus apabila kondisi kesehatannya membaik.
“Nanti kami dari LKBHMI ketika Bung Andrie Yunus sudah agak mendingan kami ingin menawarkan dan menyampaikan untuk Bung Andrie Yunus menggugat para pelaku di peradilan umum,” ujar Bima.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menguji sejauh mana pengadilan umum masih mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat sipil.
Sementara itu, Ketua Cabang GMNI Jakarta Selatan Konstitusi Rauf menegaskan supremasi sipil merupakan fondasi utama demokrasi.
“Demokrasi tanpa supremasi sipil adalah jalan menuju otoritarianisme,” kata Rauf.
Hal sama disampaikan akademisi Deyanto. Ia menyoroti pentingnya menjaga ruang demokrasi, kontrol sipil terhadap kekuasaan, serta supremasi hukum agar reformasi tidak mengalami kemunduran.
Diskusi yang dimoderatori Tusvia itu dihadiri mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil dengan mengusung seruan “Perkuat Sipil, Tolak Militerisme, Tegakkan Negara Hukum”.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












