JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta mengecam keras seleksi Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 yang dinilai menyalahi aturan dan mengangkangi asas keterbukaan informasi publik.
“Ketertutupan dalam proses seleksi lembaga pengawal informasi ini adalah bentuk sabotase terhadap kedaulatan rakyat dan upaya sistematis untuk mematikan nalar kritis publik,” kata Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy, Kamis (26/2/2206).
1. Pelanggaran Fondasi Ideologi dan Konstitusi
Ketua DPD GMNI Jakarta menegaskan bahwa hak atas informasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan Hak Konstitusional yang bersifat absolut.
Berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, negara wajib menjamin setiap warga negara untuk mencari dan memperoleh informasi.
“KIP lahir dari rahim reformasi untuk memastikan rakyat tidak lagi ‘buta’ di hadapan penguasa. Jika proses seleksinya saja dilakukan di ruang gelap, maka KIP tidak lebih dari sekadar stempel birokrasi yang melayani kepentingan elit, bukan kepentingan kaum Marhaen,” tegas perwakilan DPD GMNI Jakarta.
2. KIP sebagai Instrumen “Demosprudensi” (Kedaulatan Rakyat)
Dalam perspektif intelektual GMNI, KIP harus dilihat sebagai instrumen Demosprudensi.
Teori ini menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi milik hakim atau ahli hukum (top-down), tetapi harus dibentuk oleh partisipasi kolektif rakyat biasa (the demos atau rakyat Marhaen).
Senjata Publik: Informasi adalah “senjata” bagi rakyat untuk merubah narasi sosial. Tanpa data yang transparan dari KIP, gerakan sosial mahasiswa dan rakyat akan lumpuh karena kehilangan bahan bakar untuk melakukan kritik kebijakan.
Melawan Elitisme Hukum: Seleksi yang tertutup adalah upaya elitisme untuk membatasi akses rakyat terhadap hukum. Demosprudensi menuntut agar institusi formal seperti KIP menjadi lebih demokratis dan lahir dari partisipasi bottom-up.
3. Tinjauan HAM Internasional
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











