GMNI Jakarta Protes Seleksi KIP Digelar Tertutup: Mencederai Nilai Demokrasi!

Keterbukaan Informasi adalah Oksigen Demokrasi

GMNI Jakarta Protes Seleksi KIP Digelar Tertutup: Mencederai Nilai Demokrasi!
Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta mengecam keras seleksi Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 yang dinilai menyalahi aturan dan mengangkangi asas keterbukaan informasi publik.

“Ketertutupan dalam proses seleksi lembaga pengawal informasi ini adalah bentuk sabotase terhadap kedaulatan rakyat dan upaya sistematis untuk mematikan nalar kritis publik,” kata Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy, Kamis (26/2/2206).

​1. Pelanggaran Fondasi Ideologi dan Konstitusi

​Ketua DPD GMNI Jakarta menegaskan bahwa hak atas informasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan Hak Konstitusional yang bersifat absolut.

Baca Juga :  PDIP Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari KIP, Terapkan Sistem Transparansi dan Akuntabilitas!

Berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, negara wajib menjamin setiap warga negara untuk mencari dan memperoleh informasi.

“KIP lahir dari rahim reformasi untuk memastikan rakyat tidak lagi ‘buta’ di hadapan penguasa. Jika proses seleksinya saja dilakukan di ruang gelap, maka KIP tidak lebih dari sekadar stempel birokrasi yang melayani kepentingan elit, bukan kepentingan kaum Marhaen,” tegas perwakilan DPD GMNI Jakarta.

​2. KIP sebagai Instrumen “Demosprudensi” (Kedaulatan Rakyat)

Baca Juga :  Dengarkan Curhat Petugas Kebersihan, PDIP: yang Merawat Bumi Tak Dapat Bansos, KIP, dan PKH

Dalam perspektif intelektual GMNI, KIP harus dilihat sebagai instrumen Demosprudensi.

Teori ini menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi milik hakim atau ahli hukum (top-down), tetapi harus dibentuk oleh partisipasi kolektif rakyat biasa (the demos atau rakyat Marhaen).

Senjata Publik: Informasi adalah “senjata” bagi rakyat untuk merubah narasi sosial. Tanpa data yang transparan dari KIP, gerakan sosial mahasiswa dan rakyat akan lumpuh karena kehilangan bahan bakar untuk melakukan kritik kebijakan.

Melawan Elitisme Hukum: Seleksi yang tertutup adalah upaya elitisme untuk membatasi akses rakyat terhadap hukum. Demosprudensi menuntut agar institusi formal seperti KIP menjadi lebih demokratis dan lahir dari partisipasi bottom-up.

Baca Juga :  Tujuh Kali Berturut-turut, Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024

3. Tinjauan HAM Internasional

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *