GMNI Jakarta mengingatkan pemerintah bahwa Indonesia terikat pada Pasal 19 ICCPR yang menjamin kebebasan mencari informasi sebagai pilar hak asasi manusia.
Mengabaikan transparansi seleksi KIP berarti menempatkan Indonesia pada posisi mundur dalam pergaulan HAM internasional.
PERNYATAAN SIKAP DPD GMNI JAKARTA:
Melihat urgensi tersebut, DPD GMNI Jakarta menyatakan:
MENGUTUK segala bentuk ketidakterbukaan dalam proses seleksi Anggota KIP 2026-2030 yang mencederai prinsip demokrasi.
MENUNTUT Panitia Seleksi untuk segera melakukan audit transparan dan membuka seluruh proses seleksi kepada publik. Jangan ada “transaksi di bawah meja” yang merugikan kepentingan rakyat.
MENEGASKAN bahwa KIP adalah “Senjata Publik”. Jika senjata ini dirusak, maka rakyat tidak akan tinggal diam.
MENGINSTRUKSIKAN kepada seluruh kader GMNI se-Jakarta untuk mengawal isu ini sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan demokratis.
“GMNI tetap berdiri sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa hak atas informasi tidak dirampas oleh kepentingan oligarki!”
”Informasi adalah oksigen demokrasi. Menutup aksesnya adalah cara perlahan untuk membunuh kedaulatan rakyat.”
GMNI!! JAYA!!
MARHAEN!! MENANG!!
Jakarta, 26 Februari 2026
Hormat Kami,
Pengurus DPD GMNI Jakarta












