Usut Teror Air Keras Aktivis! Arena Pembuktian Polri Sebagai Perisai Demokrasi

Usut Teror Air Keras Aktivis! Arena Pembuktian Polri Sebagai Perisai Demokrasi
120x600
a

Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pemikir Bangsa/Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)

SERANGAN air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bukan sekadar kriminalitas jalanan. Di baliknya, tercium aroma politik yang terlalu kuat untuk disebut sebagai tindak kejahatan biasa.

Dalam demokrasi, kekerasan terhadap aktivis hampir selalu berkaitan dengan adanya pihak yang merasa terganggu oleh kritik korban.

Ketika seorang aktivis yang vokal mengkritik militer tiba-tiba diserang dengan metode yang identik dengan intimidasi politik, apakah ini sekadar ulah preman anonim, atau ada bayang-bayang kekuatan yang lebih besar di belakangnya?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena Andrie Yunus bukan aktivis biasa. Ia adalah salah satu suara paling konsisten yang memperingatkan bahaya remiliterisasi dan potensi kembalinya pengaruh militer ke ranah sipil.

Ironisnya, hanya beberapa saat setelah berbicara mengenai isu tersebut, ia justru diserang dengan cara yang terasa seperti menyampaikan pesan: diam atau terima risikonya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Minta Polri di Masa Depan Harus Lincah, Adptif dan Kuasai Iptek

Aktivisme yang mengusik

Nama Andrie Yunus mencuat dalam beberapa momentum penting perlawanan masyarakat sipil terhadap perluasan peran militer. Salah satu yang paling menyita perhatian terjadi ketika ia bersama aktivis lain menerobos sebuah hotel mewah di Jakarta yang menjadi lokasi pembahasan tertutup mengenai revisi undang-undang militer.

Aksi tersebut merupakan bentuk kritik langsung terhadap praktik legislasi yang dianggap tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Dalam pandangan para aktivis, pembahasan revisi undang-undang militer di ruang tertutup justru memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan strategis mengenai militer sedang diputuskan tanpa pengawasan masyarakat sipil.

Tak berhenti di sana, Andrie Yunus juga terlibat dalam langkah mengajukan gugatan uji materi terhadap undang-undang militer di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut berupaya menantang pasal-pasal yang dinilai membuka ruang lebih luas bagi militer untuk masuk kembali ke jabatan sipil.

Baca Juga :  Tuduhan Makar Said Dudu Terhadap Kapolri Adalah Kritik Tanpa Disiplin Ilmiah

Dengan kata lain, kritik Andrie Yunus tidak hanya berhenti pada aksi jalanan. Ia juga menggunakan jalur konstitusional untuk menguji kebijakan negara melalui Mahkamah Konstitusi.

Bagi sebagian orang, itu adalah praktik demokrasi yang sehat. Namun bagi pihak lain, langkah seperti itu dapat dianggap sebagai ancaman terhadap institusi yang selama ini memiliki pengaruh besar dalam struktur kekuasaan.

Metode yang bukan kebetulan

Serangan terhadap Andrie Yunus memiliki pola yang sangat khas. Dua orang bermotor, serangan cepat, dan penggunaan air keras yang menyebabkan luka permanen. Ini bukan teknik kejahatan biasa yang didorong motif ekonomi. Tidak ada perampasan. Tidak ada konflik personal yang diketahui.

Metode seperti ini lebih sering digunakan dalam teror intimidasi, bukan kriminalitas konvensional.

Dalam sejarah Indonesia, metode penyiraman air keras pernah mengguncang publik ketika penyidik KPK Novel Baswedan diserang pada tahun 2017.

Proses pengungkapan kasus itu berjalan lama dan kontroversial, memunculkan keraguan publik tentang apakah dalang sebenarnya pernah benar-benar disentuh hukum.

Baca Juga :  Haidar Alwi: Sangat Wajar Sespimmen Polri Berkunjung ke Rumah Jokowi

Lebih jauh lagi ke belakang, pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004 juga menunjukkan pola serupa. Serangan terhadap pengkritik kekuasaan yang kemudian menyisakan misteri panjang tentang aktor intelektualnya.

Kasus Andrie Yunus terasa seperti gema dari dua tragedi tersebut.

Siapa yang paling merasa terganggu?

Dalam setiap kasus kekerasan terhadap aktivis, pertanyaan yang paling sederhana sering menjadi petunjuk yang paling kuat. Siapa yang diuntungkan jika korban dibungkam?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *