Tuduhan Makar Said Dudu Terhadap Kapolri Adalah Kritik Tanpa Disiplin Ilmiah

Otonominews
Tuduhan Makar Said Dudu Terhadap Kapolri Adalah Kritik Tanpa Disiplin Ilmiah
120x600
a

Oleh: Ir. R Haidar Alwi, MT. (Pemikir Bangsa/Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB)

PERDEBATAN hukum menguji kedewasaan sebuah negara bukan dari kerasnya kritik, melainkan dari ketepatan cara membaca hukum. Polemik yang dilontarkan Sa’id Didu terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada di titik rawan itu, ketika istilah pidana paling serius, makar, dipakai untuk menilai kebijakan administratif melalui opini, bukan mekanisme hukum.

Tuduhan tersebut disampaikan Sa’id Didu lewat akun X pada 12 Desember 2025. Ia menuding Kapolri dua kali melakukan perlawanan terhadap negara, pembentukan tim reformasi internal Polri dan penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga, seraya mempertanyakan kendali Presiden dan menyebut adanya “kudeta sunyi”.

Baca Juga :  McKinsey Sudah Hitung Defisit Global, Haidar Alwi: Tambang Rakyat Harus Jadi Fondasi

Makar tidak lahir dari perbedaan kebijakan administratif, melainkan dari niat dan tindakan menggulingkan kekuasaan yang sah. Istilah pidana tidak boleh dipakai untuk menggantikan analisa hukum.

Menempatkan Tuduhan Said Didu dalam Peta Hukum yang Tepat.

Sebelum melompat pada kesimpulan sejauh makar dan kudeta sunyi, satu hal mendasar perlu diluruskan: di wilayah hukum apa tindakan Kapolri itu berada.

Pemetaan ini krusial, sebab hukum tata negara membedakan tegas antara ranah konstitusional dan ranah administrasi pemerintahan. Tanpa peta ini, kritik berisiko bergeser dari pengawasan menjadi kriminalisasi.

Negara tidak identik dengan satu kebijakan administratif. Negara adalah sistem konstitusional yang bekerja melalui pembagian kewenangan, checks and balances, serta jalur koreksi yang sah.

Baca Juga :  Haidar Alwi Apresiasi Kinerja Bea Cukai di Bawah Komando Djaka Budhi Utama

Dalam doktrin administrasi pemerintahan, perbedaan tafsir dan kebijakan adalah keniscayaan, bahkan prasyarat, bagi tata kelola yang adaptif.

Menyebut perbedaan kebijakan sebagai “perlawanan terhadap negara” berarti mereduksi negara menjadi satu tafsir tunggal, bertentangan dengan asas negara hukum yang plural dalam penalaran dan tunggal dalam prosedur.

Terkait tuduhan pertama, pembentukan tim reformasi internal Polri, persoalan hukumnya bukan siapa lebih dahulu bertindak, melainkan apakah tindakan itu meniadakan kewenangan Presiden.

Dalam teori administrasi publik, inisiatif pembenahan internal dikenal sebagai organizational readiness: kesiapan birokrasi menyelaraskan diri dengan arah kebijakan nasional.

Baca Juga :  Perang Ekonomi Global, Haidar Alwi: Negosiasi Tarif adalah Medan Pertempuran High-stakes

Selama tidak mengunci, menutup, atau menggantikan keputusan Presiden, inisiatif administratif bukan pembangkangan. Negara modern tidak dijalankan dengan logika curiga, melainkan dengan logika tata kelola.

Dari Kebijakan Administratif ke Tuduhan Makar: Lompatan yang Tidak Sah.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *