Tuduhan Makar Said Dudu Terhadap Kapolri Adalah Kritik Tanpa Disiplin Ilmiah

Otonominews
Tuduhan Makar Said Dudu Terhadap Kapolri Adalah Kritik Tanpa Disiplin Ilmiah
120x600
a

Di titik inilah kritik Sa’id Didu mencapai wilayah paling problematik, ketika perbedaan kebijakan administratif tidak lagi diperdebatkan sebagai soal kewenangan, tetapi langsung dilabeli makar.

Dalam hukum pidana, makar adalah delik dengan unsur kumulatif: adanya niat menggulingkan pemerintahan yang sah (mens rea) dan tindakan nyata menuju tujuan itu (actus reus). Tanpa dua unsur ini, makar tidak pernah ada.

Penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, apa pun pro dan kontranya, tidak memenuhi satu pun unsur tersebut. Tidak terdapat niat menggulingkan pemerintahan, tidak ada tindakan menuju pengambilalihan kekuasaan, dan tidak ada upaya meniadakan otoritas Presiden.

Baca Juga :  McKinsey Sudah Hitung Defisit Global, Haidar Alwi: Tambang Rakyat Harus Jadi Fondasi

Melabeli kebijakan administratif sebagai makar adalah inflasi istilah pidana yang berbahaya bagi literasi hukum publik dan merusak asas ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah alat terakhir, bukan senjata retorika.

Ketika istilah makar dipakai untuk menilai perbedaan kebijakan administratif, yang rusak bukan institusi negara, melainkan makna hukum itu sendiri.

Jika logika ini dibiarkan, setiap ketidaksepakatan kebijakan dapat dilompatkan menjadi tuduhan kejahatan terhadap negara, sebuah preseden yang melemahkan kepastian hukum.

Negara Hukum, Mekanisme Koreksi, dan Kritik yang Mencerdaskan.

Dalam kerangka konstitusi Indonesia, Presiden tetap memegang kekuasaan pemerintahan; Kapolri adalah pejabat yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca Juga :  Haidar Alwi Apresiasi Kinerja Bea Cukai di Bawah Komando Djaka Budhi Utama

Jika terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme koreksi konstitusional tersedia dan bekerja: evaluasi administratif, pengawasan politik, hingga pengujian yudisial.

Fakta bahwa pemerintahan berjalan normal menunjukkan bahwa narasi “kudeta sunyi” lebih dekat pada spekulasi politik daripada analisa hukum yang teruji.

Jika Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dianggap bertentangan dengan undang-undang atau putusan Mahkamah Konstitusi, jalurnya jelas dan sah: uji materiil, evaluasi administratif oleh Presiden, atau peradilan tata usaha negara.

Tuduhan makar bukan mekanisme koreksi dalam negara hukum; ia hanya memproduksi kegaduhan tanpa kepastian.

Kritik adalah pilar demokrasi, tetapi kritik yang tidak disiplin secara ilmu justru mencederai demokrasi.

Baca Juga :  Perang Ekonomi Global, Haidar Alwi: Negosiasi Tarif adalah Medan Pertempuran High-stakes

Demokrasi tidak rusak oleh perbedaan tafsir. Demokrasi rusak ketika istilah hukum dipakai tanpa tanggung jawab intelektual. Negara hukum hanya bisa dijaga oleh nalar yang jernih, bukan oleh tuduhan yang melompat-lompat.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *