Terbentuknya Komisi Informasi (KI) Kota Padang diharapkan dapat menjadi penguatan terhadap hadirnya ekosistem keterbukaan informasi publik di Kota Padang.
Komisioner KI Sumbar Riswandy menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pembentukan KI untuk tingkat Kota dan Kabupaten dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah.
Sehubungan dengan itu, hal penting yang harus dibutuhkan untuk terbentuknya KI Kota Padang adalah komitmen yang kuat dan serius dari Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang.
Menanggapi informasi, saran dan masukan oleh Ketua KI Sumbar Idham Fadhli dan Komisioner KI Sumbar Riswandy tersebut, Ketua KWSB Arif mengatakan, “In sya Allah hal-hal penting yang disampaikan oleh Bang Idham Fadhli dan Pak Riswandy akan kami komunikasikan langsung kepada Wali Kota Padang, Pimpinan DPRD Kota Padang, Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar yang berasal dari Dapil Kota Padang dalam waktu dekat ini.”
“Terbentuknya Komisi Informasi (KI) Kota Padang diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, dan jika nanti Komisi Informasi (KI) Kota Padang sudah terbentuk, kita juga mendorong hal serupa juga dibentuk pada Kota dan Kabupaten lainnya di seluruh Sumatera Barat”, pungkas Arif. (TIM)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












