Sekdaprov Sumbar Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Lewat RDP DPD RI

Otonominews
Sekdaprov Sumbar Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Lewat RDP DPD RI
120x600
a

PADANG, OTONOMINEWS.ID— Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar dalam mengawal penyelesaian konflik penguasaan lahan secara adil dan terukur melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD RI di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat (10/4/2026).

RDP tersebut membahas pengaduan masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, terkait sengketa lahan dengan pihak perusahaan.

Arry menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari agenda strategis daerah yang harus dikawal secara sistematis, sejalan dengan kebijakan reforma agraria nasional.

Baca Juga :  Viral! Bidan di Pasaman Seberangi Sungai Demi Menolong Warga, Wagub Vasko Salut dan Apresiasi

“Permasalahan sengketa lahan bukan hanya isu lokal, tetapi bagian dari agenda nasional yang harus diselesaikan secara komprehensif. Kita dorong agar seluruh proses berjalan dalam kerangka reforma agraria yang berkeadilan, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjamin iklim berusaha,” tegas Arry.

Ia menekankan, Pemprov Sumbar berperan aktif sebagai pengarah dan fasilitator dalam memastikan setiap tahapan penyelesaian berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumbar Muhidi Tinjau Kinerja UPTD Samsat Pasaman Barat, Dorong Optimalisasi PAD

Menurutnya, indikasi persoalan dalam pengaduan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, serta konflik penguasaan lahan yang melibatkan PT Binapratama Sakatojaya di Solok Selatan dan PT Pasaman Marama Sejahtera di Pasaman Barat.

“Karena itu, penanganannya harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang utuh, tidak parsial, agar menghasilkan solusi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Arry juga menegaskan capaian Pemprov Sumbar dalam mendorong percepatan reforma agraria, termasuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

“Tahun 2025, lebih kurang 15.880 hektare telah kita proses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial. Ini bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *