Dinas Lingkungan Hidup DKI Stop Penampungan Sementara Sampah di TPU Tanah Kusir

Evaluasi sistem emplasemen!

Dinas Lingkungan Hidup DKI Stop Penampungan Sementara Sampah di TPU Tanah Kusir
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghentikan operasional emplasemen atau tempat penampungan sementara sampah di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi dan komitmen peningkatan tata kelola persampahan, khususnya sampah yang berasal dari badan air.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan emplasemen di badan sungai TPU Tanah Kusir ditutup secara permanen mulai Jumat (27/3).

Ke depan, DLH DKI Jakarta akan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem emplasemen, termasuk penataan dan penutupan bertahap lokasi serupa yang berada di bantaran sungai.

Baca Juga :  Jakarta Duduki Posisi ke-5 Dunia Udara Terburuk Pasca Libur Lebaran

“Jadi mulai hari ini, kami menutup emplasemen yang ada di TPU Tanah Kusir ini. Selanjutnya, kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen yang berada di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap,” kata Asep Kuswanto di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. pada Jumat. (27/3/2026)

Jika masih diperlukan, kata Asep, DLH akan menata ulang dengan menambahkan pagar pembatas agar sampah tidak kembali masuk ke badan air, serta menggunakan kontainer sebagai bak penampungan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Selain itu, akan dipasang papan informasi yang menjelaskan fungsi lokasi sebagai tempat penampungan sementara sampah badan air.

Baca Juga :  DLH DKI Jakarta: RDF Rorotan Solusi Darurat Sampah di Ibu Kota

“Keberadaan emplasemen ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air. Namun, pengelolaannya akan terus kami evaluasi agar semakin tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut penutupan emplasemen TPU Tanah Kusir, DLH DKI Jakarta mengalihkan pengelolaan sampah ke fasilitas saringan sampah TB Simatupang yang dinilai lebih representatif dan memiliki sistem pengolahan yang lebih optimal.

Meski jarak tempuh menjadi lebih jauh, Asep memastikan hal tersebut tidak akan menghambat pelayanan penanganan sampah badan air. Ia juga menegaskan sampah yang diangkat dari sungai tidak akan kembali mencemari badan air.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *