Koto Baru, Otonominews.id – Mungka, 23 Maret 2026 Di tengah derasnya arus modernisasi yang kerap menggerus nilai-nilai tradisi, kaum Dt. Simarajo Kampai justru menunjukkan sikap tegas: adat tidak boleh hanya jadi simbol, tetapi harus kembali menjadi kekuatan. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Halal Bi Halal yang digelar di Koto Baru, Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (23/3/2026).
Acara ini bukan sekadar ajang saling bermaafan pasca-Ramadhan. Lebih dari itu, pertemuan ini menjelma menjadi forum strategis yang mempertemukan tokoh adat, perantau, hingga organisasi adat dalam satu napas: memperkuat persatuan dan mengembalikan marwah limbago adat yang mulai terpinggirkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh penting Minangkabau, seperti Tampuak Tangkai Alam Minangkabau Jufrizal, S.E., Dt. Bandaro Kayo dari Tanah Datar, Taufik Inyiak Dt. Nan Laweh bersama Parik Paga Nagari Kurai Bukittinggi. Kehadiran mereka mempertegas bahwa persoalan adat hari ini bukan lagi isu lokal, melainkan persoalan bersama yang menuntut sikap kolektif.
Sorotan juga tertuju pada kehadiran tokoh perantau nasional, H.M. Yasir, Dt. Paduko Tuan, yang selama ini dikenal sebagai pengusaha di sektor pertambangan di Kalimantan. Kehadirannya bukan sekadar simbol dukungan moral, tetapi juga membawa pesan kuat: perantau tidak boleh tercerabut dari akar adatnya.
Dari unsur organisasi, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPD Lemtari) Kabupaten Lima Puluh Kota turut ambil bagian melalui Sekretarisnya, H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt. Dalam penyampaiannya, ia tidak sekadar memberi apresiasi, tetapi juga melontarkan kritik tajam terhadap kondisi aktual.
“Selama ini, peran ninik mamak dan limbago adat kerap dipinggirkan dalam praktik hukum dan kebijakan. Padahal, konstitusi kita jelas, Pasal 18B UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat. Ini bukan sekadar teks, ini mandat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi semacam alarm keras bagi seluruh elemen adat. Ridha juga menekankan pentingnya konsolidasi internal antar lembaga adat, ormas, dan tokoh masyarakat agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Ke depan, kita tidak boleh lagi tercerai-berai. Harus saciok bak ayam, sadanciang bak basi. Jika ada perlakuan yang tidak relevan terhadap adat, kita harus berdiri bersama,” lanjutnya dengan nada tegas.
Nada yang sama juga mengemuka dari para ninik mamak yang hadir. Mereka sepakat bahwa Halal Bi Halal harus dimaknai ulang sebagai momentum konsolidasi, bukan sekadar rutinitas tahunan tanpa arah. Kekhawatiran akan pudarnya nilai adat di tengah generasi muda menjadi isu yang tak bisa lagi diabaikan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











