Pengukuhan Lemtari Lima Puluh Kota Dihadiri Pejabat Daerah dan Tokoh Masyarakat

Pengukuhan Lemtari Lima Puluh Kota Dihadiri Pejabat Daerah dan Tokoh Masyarakat
120x600
a

Lima Puluh Kota, OTONOMINEWS.ID Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Kabupaten Lima Puluh Kota resmi dikukuhkan pada hari Sabtu, 1 November 2025, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pejabat daerah. Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran adat dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota.

‎‎Pengukuhan ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, serta Ketua DPRD Doni Ikhlas, S.H., dan anggota DPRD Prima Maifirson, S.Pd., M.M., Zulhikmi, S.Pd., M.Pd. Dt. Rajo Suaro, dan Ajisman, S.H. Dt. Majo Kayo. Kehadiran lengkap anggota DPRD dalam acara organisasi masyarakat (Ormas) ini merupakan kejadian yang jarang terjadi, menunjukkan dukungan kuat terhadap pelestarian adat.

Baca Juga :  Pemkab Lima Puluh Kota Teken Kerjasama dengan Kemenag untuk Layanan Prima Pencari Keadilan

‎Acara ini juga dihadiri oleh sekitar 238 peserta yang terdiri dari alim ulama, cadiak pandai (kaum intelektual), bundo kanduang (tokoh perempuan adat), perwakilan Ormas dan LSM se-Kabupaten Lima Puluh Kota, wali nagari (kepala desa adat), perwakilan dari tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kerapatan Adat Nagari (KAN), empat badan eksekutif kampus, perwakilan SMA dan SMK, serta Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM).

Baca Juga :  Nevi Zuairina Dorong Pembangunan Irigasi Tersier untuk Perkuat Ketahanan Pertanian Dua Nagari di Limapuluh Kota

‎‎Dalam pengukuhan ini, Lemtari bersama seluruh peserta menyepakati empat poin penting:

‎‎1. Penolakan Sertifikasi Tanah Ulayat: Lemtari menolak program sertifikasi tanah ulayat oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka berpendapat bahwa program ini bertentangan dengan prinsip hukum adat Minangkabau yang menyatakan “Tanah ulayat indak buliah dijua, indak dapek digadai” (Tanah ulayat tidak boleh dijual, tidak dapat digadaikan). Lemtari mengusulkan agar proses dibatasi hanya pada registrasi, karena tanah ulayat adalah hak kolektif kaum yang harus dijaga oleh seorang mamak (paman) untuk anak kemenakannya demi menghindari konflik atau sengketa.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *