Pengukuhan Lemtari Lima Puluh Kota Dihadiri Pejabat Daerah dan Tokoh Masyarakat

Pengukuhan Lemtari Lima Puluh Kota Dihadiri Pejabat Daerah dan Tokoh Masyarakat
120x600
a

‎2. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Adat: Lemtari mendesak Bupati dan DPRD untuk membentuk, menetapkan, dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang peraturan adat dan perlindungan hukum masyarakat adat beserta turunannya hingga tingkat nagari sebagai “pernag adat salingka nagari” (aturan adat di seluruh nagari).

‎3. Penolakan Penyimpangan Nilai Adat: Lemtari menolak segala bentuk penyimpangan tindakan, perilaku, perbuatan, atau kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur, norma, hukum adat Minangkabau, dan syarak (agama), seperti narkoba, miras (minuman keras), perjudian (termasuk judi online), prostitusi, LGBT, pornografi, premanisme, dan tindak kekerasan. Semua ini dianggap sebagai penyakit masyarakat (Pekat).

Baca Juga :  Pemkab Lima Puluh Kota Teken Kerjasama dengan Kemenag untuk Layanan Prima Pencari Keadilan

‎‎4. Penyelesaian Sengketa Adat Melalui Lembaga Adat: Lemtari mendesak aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri, agar setiap permasalahan yang berkaitan dengan sako (gelar pusaka) dan pusako (harta pusaka) diselesaikan terlebih dahulu melalui limbago atau lembaga adat sesuai dengan tatanan adat Minangkabau. Diharapkan APH lebih mengedepankan pendekatan humanis dan prinsip Restorative Justice, guna menjaga keharmonisan kaum, nagari, dan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Nevi Zuairina Dorong Pembangunan Irigasi Tersier untuk Perkuat Ketahanan Pertanian Dua Nagari di Limapuluh Kota

‎ ‎Dengan dikukuhkannya Lemtari, diharapkan pelestarian dan penerapan nilai-nilai adat Minangkabau dapat semakin kuat di Kabupaten Lima Puluh Kota, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah yang berlandaskan kearifan lokal.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 3.7 / 5. Vote count: 3

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *