Kedaulatan Negara Direnggut, Indonesia Harus Mendapat Restu Politik Washington untuk Impor Minyak

Kedaulatan Negara Direnggut, Indonesia Harus Mendapat Restu Politik Washington untuk Impor Minyak
Ir. R HAIDAR ALWI.
120x600
a

Kondisi ini merupakan dampak dari perjanjian dagang antara Indonesia dengan AS yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari lalu.

Pasal 5 menjadi pasal paling krusial karena mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakannya dengan kebijakan keamanan ekonomi AS.

Pertama, jika AS memberlakukan pembatasan terhadap negara lain, maka Indonesia wajib mengadopsi langkah dengan efek pembatasan yang setara.

Kedua, Indonesia wajib membatasi transaksi dengan entitas yang masuk dalam daftar sanksi AS.

Ketiga, jika Indonesia membuat perjanjian dagang yang mengancam AS, maka AS dapat membatalkan perjanjiannya dengan Indonesia dan mengenakan kembali tarif normal.

Baca Juga :  Perang Ekonomi Global, Haidar Alwi: Negosiasi Tarif adalah Medan Pertempuran High-stakes

Implikasinya, AS punya veto implisit terhadap arah perdagangan Indonesia dan membatasi kebijakan perdagangan Indonesia.

Di tengah kebuntuan ini, pemerintah perlu mulai mempertimbangkan opsi yang selama ini dianggap tabu. Meninjau ulang, bahkan bila perlu memutus perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, sebagaimana yang telah ditempuh oleh Malaysia ketika kepentingan nasionalnya terancam.

Langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan penegasan posisi bahwa perdagangan harus berpijak pada kepentingan rakyat, bukan ketergantungan politik.

Baca Juga :  Lepas Ekspor Kayu Manis ke Amerika, Mahyeldi: Produk Unggulan Sumbar Mendunia

Secara realistis, ketergantungan yang terlalu besar pada satu mitra justru mempersempit ruang negosiasi dan membuat Indonesia rentan terhadap tekanan eksternal, termasuk dalam sektor strategis seperti energi.

Dengan membuka diversifikasi mitra dagang dan mengurangi dominasi satu kekuatan, Indonesia dapat memperoleh akses energi yang lebih kompetitif, menjaga stabilitas harga dalam negeri, serta memperkuat daya tawar di pasar global.

Pada akhirnya, keberanian untuk mengevaluasi bahkan mengakhiri perjanjian yang tidak lagi seimbang adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan perdagangan—agar keputusan ekonomi tidak lagi ditentukan dari luar, melainkan benar-benar berpihak pada kepentingan nasional.

Baca Juga :  Perjanjian Dagang Indonesia-AS Menabrak Pasal 33 UUD, Ini Analisisnya

Jakarta, 22 Maret 2026

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *