Perjanjian Dagang Indonesia-AS Menabrak Pasal 33 UUD, Ini Analisisnya

Perjanjian Dagang Indonesia-AS Menabrak Pasal 33 UUD, Ini Analisisnya
Ir. R Haidar Alwi, MT.
120x600
a

Oleh: R Haidar Alwi (Pemikir Bangsa/Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB)

DALAM pidatonya di berbagai forum, Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menyebut pentingnya isi dan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Beliau meyakini bahwa Pasal 33 merupakan benteng pertahanan ekonomi nasional, sehingga setiap kebijakan dan regulasi harus sesuai dengan pasal tersebut.

Bahkan ia tidak segan-segan meminta pejabat yang tidak paham supaya mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, sejumlah pasal dalam perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) justru berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 UUD 1945:

Pasal 6.1 – Investasi di sektor mineral dan energi

Indonesia wajib membuka dan memfasilitasi investasi AS dalam eksplorasi, penambangan, pengolahan, distribusi, serta ekspor mineral kritis dan energi, dengan perlakuan yang sama dengan investor dalam negeri.

Baca Juga :  Indonesia Kaya Logam Tanah Jarang, Haidar Alwi: Harta Karun Super Langka yang Harus Dijaga Rakyat Indonesia

Jika aturan ini menghilangkan ruang negara untuk memberi prioritas pada BUMN atau membatasi kepemilikan asing di sektor strategis, maka penguasaan negara atas cabang produksi penting bisa melemah.

Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

Pasal 2.28 – Penghapusan pembatasan kepemilikan asing

Indonesia wajib membuka investasi tanpa batasan kepemilikan asing di sektor pertambangan, pengolahan ikan, transportasi darat, penyiaran, jasa keuangan, dan beberapa sektor lainnya.

Jika sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing, maka kontrol negara bisa berkurang.

Pasal 33 tidak melarang asing masuk, tetapi negara tetap harus menguasai dan mengendalikan sektor strategis.

Baca Juga :  Luar Biasa, Semangat Kepedulian Masyarakat Indonesia Mengalahkan Amerika Serikat

Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat 2

Pasal 2.27 – Transfer bebas hasil ekspor SDA

Indonesia wajib mengizinkan transfer hasil ekspor sumber daya alam secara bebas dan tanpa penundaan.

Selama ini, pemerintah menggunakan kebijakan devisa hasil ekspor untuk menjaga stabilitas rupiah, memperkuat cadangan devisa, dan memastikan manfaat ekonomi tetap di dalam negeri.

Jika ruang kebijakan ini dibatasi oleh perjanjian, maka instrumen penguasaan negara atas kekayaan alam bisa berkurang.

Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 3.

Pasal 6.2 – Pembatasan peran BUMN

Indonesia wajib memastikan bahwa BUMN bertindak berdasarkan pertimbangan komersial, tidak diskriminatif terhadap perusahaan AS, serta tidak memberi subsidi kecuali untuk mandat layanan publik.

Baca Juga :  Presiden Wesley Simina Akui Masuk KTT AIS Forum Karena Indonesia dan Mikronesia Banyak Kesamaan

Dalam praktik konstitusi Indonesia, BUMN bukan sekadar badan usaha, tetapi alat negara untuk menguasai sektor penting.

Jika ruang subsidi atau kebijakan afirmatif dibatasi terlalu ketat, fungsi konstitusional BUMN bisa melemah.

Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 2.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *