Oleh: R Haidar Alwi (Pemikir Bangsa/Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB)
DALAM pidatonya di berbagai forum, Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menyebut pentingnya isi dan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Beliau meyakini bahwa Pasal 33 merupakan benteng pertahanan ekonomi nasional, sehingga setiap kebijakan dan regulasi harus sesuai dengan pasal tersebut.
Bahkan ia tidak segan-segan meminta pejabat yang tidak paham supaya mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, sejumlah pasal dalam perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) justru berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 UUD 1945:
Pasal 6.1 – Investasi di sektor mineral dan energi
Indonesia wajib membuka dan memfasilitasi investasi AS dalam eksplorasi, penambangan, pengolahan, distribusi, serta ekspor mineral kritis dan energi, dengan perlakuan yang sama dengan investor dalam negeri.
Jika aturan ini menghilangkan ruang negara untuk memberi prioritas pada BUMN atau membatasi kepemilikan asing di sektor strategis, maka penguasaan negara atas cabang produksi penting bisa melemah.
Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
Pasal 2.28 – Penghapusan pembatasan kepemilikan asing
Indonesia wajib membuka investasi tanpa batasan kepemilikan asing di sektor pertambangan, pengolahan ikan, transportasi darat, penyiaran, jasa keuangan, dan beberapa sektor lainnya.
Jika sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing, maka kontrol negara bisa berkurang.
Pasal 33 tidak melarang asing masuk, tetapi negara tetap harus menguasai dan mengendalikan sektor strategis.
Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat 2
Pasal 2.27 – Transfer bebas hasil ekspor SDA
Indonesia wajib mengizinkan transfer hasil ekspor sumber daya alam secara bebas dan tanpa penundaan.
Selama ini, pemerintah menggunakan kebijakan devisa hasil ekspor untuk menjaga stabilitas rupiah, memperkuat cadangan devisa, dan memastikan manfaat ekonomi tetap di dalam negeri.
Jika ruang kebijakan ini dibatasi oleh perjanjian, maka instrumen penguasaan negara atas kekayaan alam bisa berkurang.
Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 3.
Pasal 6.2 – Pembatasan peran BUMN
Indonesia wajib memastikan bahwa BUMN bertindak berdasarkan pertimbangan komersial, tidak diskriminatif terhadap perusahaan AS, serta tidak memberi subsidi kecuali untuk mandat layanan publik.
Dalam praktik konstitusi Indonesia, BUMN bukan sekadar badan usaha, tetapi alat negara untuk menguasai sektor penting.
Jika ruang subsidi atau kebijakan afirmatif dibatasi terlalu ketat, fungsi konstitusional BUMN bisa melemah.
Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 2.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










