Perjanjian Dagang Indonesia-AS Menabrak Pasal 33 UUD, Ini Analisisnya

Perjanjian Dagang Indonesia-AS Menabrak Pasal 33 UUD, Ini Analisisnya
Ir. R Haidar Alwi, MT.
120x600
a

Pasal 5.1 – Kewajiban mengikuti pembatasan AS

Jika Amerika menerapkan pembatasan terhadap negara lain atas alasan keamanan ekonomi, Indonesia wajib mengadopsi langkah dengan efek pembatasan yang setara.

Artinya, kebijakan ekonomi strategis Indonesia bisa terdorong mengikuti kebijakan negara lain.

Jika kebijakan strategis harus diselaraskan dengan negara lain, kemandirian ekonomi nasional bisa tergerus.

Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 4.

Pasal 1.2 dan Pasal 2.10 – Larangan pembatasan impor dan neraca komoditas

Indonesia dilarang mempertahankan pembatasan kuantitatif impor dan kebijakan neraca komoditas terhadap produk AS.

Padahal pembatasan impor sering digunakan untuk melindungi petani, menjaga ketahanan pangan, menstabilkan harga dalam negeri.

Baca Juga :  Indonesia Kaya Logam Tanah Jarang, Haidar Alwi: Harta Karun Super Langka yang Harus Dijaga Rakyat Indonesia

Jika ruang proteksi terlalu dibatasi, maka kemandirian pangan bisa terganggu.

Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 4.

Pasal 2.23 – Kebijakan Bioethanol (E5, 10, E20)

Indonesia diwajibkan menjalankan campuran bioethanol tertentu untuk bahan bakar transportasi.

Padahal, kebijakan energi nasional seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi dalam negeri.

Jika arah kebijakan terkunci dalam perjanjian, fleksibilitas negara bisa berkurang.

Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 4.

Pasal 2.24 dan Pasal 2.26 – Reformasi HKI

Perjanjian mewajibkan perpanjangan masa hak cipta, perlindungan data farmasi, dan penguatan hak monopoli tertentu.

Baca Juga :  Luar Biasa, Semangat Kepedulian Masyarakat Indonesia Mengalahkan Amerika Serikat

Jika perlindungan monopoli terlalu panjang, akses publik terhadap obat dan teknologi bisa terganggu.

Padahal Pasal 33 mengutamakan kemakmuran rakyat.

Pasal 33 bukan anti-perdagangan dan bukan anti-investasi asing. Namun ia menuntut satu hal. Negara tetap harus memegang kendali atas sektor vital dan memastikan kekayaan alam benar-benar untuk kemakmuran rakyat.

Jika implementasi perjanjian membuat negara kehilangan kendali itu, maka persoalannya bukan lagi sekadar ekonomi, melainkan konstitusi.

Catatan: analisis ini disusun bukan atas dasar anti Amerika, melainkan demi kepentingan rakyat, kedaulatan Indonesia, dan kebaikan untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Presiden Wesley Simina Akui Masuk KTT AIS Forum Karena Indonesia dan Mikronesia Banyak Kesamaan

*Jakarta, 25 Februari 2026*
*R. HAIDAR ALWI*
*Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB*

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *