Insentif Fasilitas/Gedung (Rp6 juta per hari), dan
Anggaran Bahan Baku/Makanan.
Melalui prinsip At-Cost dan penggunaan Virtual Account (VA), dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi Mitra. Dana tersebut berada dalam VA operasional yang pencairannya diawasi ketat dan dibayarkan sesuai bukti belanja riil.
Tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Apabila terdapat selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik menjadi keuntungan Mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan Juknis 401.1, satu-satunya hak Mitra adalah Insentif Fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.
4. Mengapa Negara Menggunakan Skema Insentif, Bukan Membangun Sendiri?
Kebijakan pemberian Insentif Fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus pemindahan risiko (risk transfer).
Simulasi apabila negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri:
30.000 x Rp3 miliar = Rp90 triliun (belum termasuk tanah dan biaya perawatan).
Dengan skema kemitraan (availability payment), negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal. APBN tidak terbebani CapEx raksasa yang berpotensi mangkrak. Negara hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan.
Skema ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara masif dalam hitungan bulan, bukan tahun. Negara pada dasarnya “membeli waktu” pembangunan, sementara risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional berada pada Mitra.
Dalam praktiknya:
Jika CCTV rusak, AC mati, atau atap bocor, Mitra yang menanggung biaya perbaikan.
Jika SPPG melanggar SOP atau standar keamanan pangan, status dapat disuspend dan insentif dihentikan.
Jika terjadi Kejadian Luar Biasa (misalnya keracunan), SPPG dapat dihentikan bahkan ditutup permanen, dengan risiko kerugian investasi sepenuhnya ditanggung Mitra.
5. Isu Pembayaran pada Hari Libur
Operasional dihitung 6 hari kerja; hari Minggu tidak dibayarkan.
Adapun pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip Standby Readiness (kesiapsiagaan fasilitas). Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat, misalnya dalam situasi bencana atau program komunal lainnya.
Pembayaran tersebut merupakan retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tidak berhenti karena hari libur.
6. Soal Relasi Politik dan Seleksi Mitra
BGN merupakan lembaga teknokratis. Seleksi Mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat.
Siapa pun, swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5–6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.
Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi.
Program MBG dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Narasi yang menyederhanakan angka pendapatan kotor menjadi “keuntungan bersih”, atau yang mengabaikan risiko investasi dan mekanisme pengawasan keuangan, tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang berlaku.
BGN tetap berkomitmen menjaga tata kelola yang profesional, berbasis standar, dan berorientasi pada kepentingan gizi anak Indonesia.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











