Pada saat bersamaan, terdengar suara benturan dari sisi roda belakang kiri. Unit TJ 827 yang berada di belakang kemudian memberikan peringatan dengan membunyikan klakson panjang.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pramudi dan petugas di lokasi, korban ditemukan di area belakang roda kiri unit TJ 507. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat dan selanjutnya dievakuasi ke RSUP Fatmawati untuk penanganan lebih lanjut.
Pramudi dan unit bus TJ 507 telah dibawa ke Unit Laka Lantas untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan pendampingan Koordinator Wilayah dan Kepala Pool. Seluruh proses penyelidikan kini ditangani Polda Metro Jaya. Pemprov DKI Jakarta dan manajemen Transjakarta menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
Tim Laka Transjakarta juga telah mendampingi keluarga korban sejak awal kejadian serta melakukan mediasi secara kekeluargaan. Transjakarta dan keluarga korban telah mencapai kesepahaman melalui musyawarah.
Pemprov DKI Jakarta bersama PT Transportasi Jakarta menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan operasional, termasuk prosedur di area halte dan titik pengendapan, guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Keselamatan dan keamanan warga merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi publik di Jakarta. Kami berkomitmen memperkuat pengawasan, pembinaan, serta standar operasional agar layanan yang diberikan semakin aman, manusiawi, dan bertanggung jawab,” kata Ayu. (OTN-Deman).
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












