Anggota DPD RI Agustinus R. Kambuaya Minta Kemendagri Jangan Lemot Mengesahkan Raperda Papua Barat Daya

pembangunan daerah terhambat dan daya beli masyarakat menurun akibat efisiensi

Otonominews
Anggota DPD RI Agustinus R. Kambuaya Minta Kemendagri Jangan Lemot Mengesahkan Raperda Papua Barat Daya
120x600
a

Menurut data BPS, persentase penduduk miskin di Papua Barat Daya adalah 18,13 persen pada Maret 2024, dengan jumlah 102,27 ribu orang.

Angka ini mencakup 24,04 ribu orang di perkotaan dan 78,23 ribu orang di perdesaan.

Sementara itu, data terbaru dari September 2024 menunjukkan penurunan jumlah penduduk miskin menjadi 96.810 orang.

Rincian Potret Papua Barat Daya:

– Persentase penduduk miskin: 18,13 persen
– Jumlah penduduk miskin: 102,27 ribu orang.
– Penduduk miskin perkotaan: 24,04 ribu orang (8,51 persen dari total penduduk miskin).
– Penduduk miskin perdesaan: 78,23 ribu orang (27,78 persen dari total penduduk miskin).

Baca Juga :  DPR Setujui 10 RUU Kabupaten dan Kota Menjadi Undang-Undang

Komposisi garis kemiskinan:
– Makanan: Rp563.575,00 (74,52 persen)
– Bukan Makanan: Rp192.662,00 (25,48 persen)

“Karena itu penting mendorong terbitnya Perda Pajak dan Restribusi Daerah sebagai solusi pendapatan daerah,” kata Agustinus R. Kambuaya.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *