SORONG, OTONOMINEWS.ID – Menindaklajuti FGD BULD Pada 17 November 2025 di Sorong Papua Barat Daya, Senator asal Papua Barat Daya Agustinus R. Kambuaya SIP, SH menyampaikan sejumlah hal kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerintah dan masyarakat Papua Barat Daya melalui DPRD Provinsi telah menyadari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
Sebagai solusinya ekonomi dan Anggaran, Pemda Papua Barat dan DPRD Papua Barat Daya telah mengajukan Rancangan Peratiran Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Kepada Kemendagri Melalui Biro Hukum dan Biro Keuangan Daerah.
Hingga akhir 2025, Perda yang telah diajukan belum juga disetujui untuk diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Perda Pajak dan Retribusi Daerah, merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapataan daerah, guna mendukung pembangunan daerah.
Akibat efisiensi anggaran, daerah tidak dapat melakukan percepatan pembangunan. Daya beli masyarakat menurun akibat APBD yang cekak.
Program pemberdayaan masyarakat Papua Barat di sektor peranian, perikanan, UMKM bahkan upaya pengenatasan kemiskinan tidak dapat dikerjakan secara maksimal.
Akibat dari efisiensi banyak aspek sosial terdampak. Sirkulasi perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi sanggat bergantung pada belanja APBD.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












