Anggota DPD RI Agustinus R. Kambuaya Minta Kemendagri Jangan Lemot Mengesahkan Raperda Papua Barat Daya

pembangunan daerah terhambat dan daya beli masyarakat menurun akibat efisiensi

Otonominews
Anggota DPD RI Agustinus R. Kambuaya Minta Kemendagri Jangan Lemot Mengesahkan Raperda Papua Barat Daya
120x600
a

SORONG, OTONOMINEWS.ID Menindaklajuti FGD BULD Pada 17 November 2025 di Sorong Papua Barat Daya, Senator asal Papua Barat Daya Agustinus R. Kambuaya SIP, SH menyampaikan sejumlah hal kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah dan masyarakat Papua Barat Daya melalui DPRD Provinsi telah menyadari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.

Sebagai solusinya ekonomi dan Anggaran, Pemda Papua Barat dan DPRD Papua Barat Daya telah mengajukan Rancangan Peratiran Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Kepada Kemendagri Melalui Biro Hukum dan Biro Keuangan Daerah.

Baca Juga :  DPR Setujui 10 RUU Kabupaten dan Kota Menjadi Undang-Undang

Hingga akhir 2025, Perda yang telah diajukan belum juga disetujui untuk diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Perda Pajak dan Retribusi Daerah, merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapataan daerah, guna mendukung pembangunan daerah.

Akibat efisiensi anggaran, daerah tidak dapat melakukan percepatan pembangunan. Daya beli masyarakat menurun akibat APBD yang cekak.

Program pemberdayaan masyarakat Papua Barat di sektor peranian, perikanan, UMKM bahkan upaya pengenatasan kemiskinan tidak dapat dikerjakan secara maksimal.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan di Merauke, Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Akibat dari efisiensi banyak aspek sosial terdampak. Sirkulasi perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi sanggat bergantung pada belanja APBD.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *