“Edukasi ini menjadi modal penting agar juru parkir semakin ramah, taat aturan, dan mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat. Padang harus tampil sebagai kota yang aman dan bersahabat,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlandaskan Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam kepada juru parkir mengenai aturan dan etika kerja agar layanan parkir semakin tertib dan profesional.
“Parkir adalah etalase pariwisata Kota Padang. Juru parkir sering menjadi pihak pertama yang ditemui pengunjung. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi prioritas,” katanya.
Dengan mengusung tema “Juru Parkir Garda Terdepan Pelayanan Publik di Ruang Kota,” kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran baru bagi para juru parkir tentang peran strategis mereka dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta menambah nilai positif bagi pengalaman wisatawan yang datang ke Kota Padang.
Melalui pelatihan ini, Pemko Padang berharap lahir juru parkir yang tidak hanya sigap dan profesional, tetapi juga menjadi duta keramahan bagi kota yang tengah meneguhkan posisi sebagai City of Gastronomy dan destinasi wisata yang nyaman bagi semua.(Ridwan/*)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











