PADANG, OTONOMINEWS.ID – Upaya Pemerintah Kota Padang menata kehidupan kota yang lebih aman dan nyaman kembali mendapat pendorong baru. Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pemerintah resmi memperkenalkan aturan yang menjadi fondasi baru penegakan Trantibum di kota ini.
Sosialisasi berlangsung di Ocean Beach Hotel, Kamis (6/11/2025), dengan menghadirkan perwakilan Forkopimda, OPD terkait, hingga elemen masyarakat. Acara ini mengangkat semangat bersama untuk membangun kesadaran hukum yang kuat di tengah perubahan sosial yang bergerak cepat.
Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, menegaskan bahwa lahirnya Perda terbaru bukan sekadar mengganti regulasi lama, tetapi menjawab kebutuhan zaman. Menurutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2005 sudah tak lagi mampu mengakomodasi dinamika masyarakat masa kini yang kian terhubung oleh teknologi dan pergeseran gaya hidup.
“Kondisi hari ini menuntut aturan yang lebih lengkap dan relevan. Di tengah derasnya arus digital, muncul tantangan sosial baru yang perlu kita hadapi bersama. Perda ini dirancang untuk menjaga ruang kota tetap tertib tanpa mengabaikan perkembangan zaman,” terang Tarmizi.
Ia menyebut, pemerintah ingin menghadirkan lingkungan kota yang memberi rasa aman bagi warga maupun wisatawan. Industri pariwisata yang terus tumbuh, katanya, membutuhkan pondasi ketertiban yang kuat agar aktivitas berjalan sehat dan berkelanjutan.
Karena itu, Tarmizi mengajak pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan izin, jam operasional, hingga aturan terkait usia pengunjung. Ia menekankan bahwa Kota Padang terus membuka ruang dialog, namun setiap usulan perubahan harus melalui prosedur resmi.
Pada kesempatan tersebut, pemerintah turut mengapresiasi kinerja Satpol PP dan Linmas yang selama ini menjadi garda terdepan menjaga ketertiban ruang publik bersama TNI, Polri, dan masyarakat.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












