Dinas PPKUKM Gencar Sampaikan Informasi Batas Akhir Daftar Ulang Pedagang Eks-Barito

Otonominews
Dinas PPKUKM Gencar Sampaikan Informasi Batas Akhir Daftar Ulang Pedagang Eks-Barito
120x600
a

– Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.

– Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.

– Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.

– Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.

– Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar.

– Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.

– Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596).

Baca Juga :  Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Pemprov DKI Sudah Mencapai 62,6 Persen

– Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).

– Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

– Pedagang yang masih ada hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan. Satu keluarga hanya boleh satu kios (suami/ istri/anak/menantu)

Narahubung Pendaftaran Kios: Anita: 0818-0888-1896, atau Dede Achmad: 0897-3353-367. (OTN- Deman)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *