Dinas PPKUKM Gencar Sampaikan Informasi Batas Akhir Daftar Ulang Pedagang Eks-Barito

Otonominews
Dinas PPKUKM Gencar Sampaikan Informasi Batas Akhir Daftar Ulang Pedagang Eks-Barito
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) secara proaktif menyampaikan informasi kepada para pedagang tentang batas waktu pendaftaran ulang pedagang eks-Barito pada 10 November 2025.

Per hari ini, Dinas PPKUKM mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang telah terverifikasi datanya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.

“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” tutur Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, di Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Pemprov DKI Sudah Mencapai 62,6 Persen

Lebih lanjut, Ratu mengajak agar seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung, melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.

Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.

“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” jelas Ratu.

Baca Juga :  CBA Minta Kejati Jakarta Usut Proyek Jakarta International Trade Expo Senilai Rp 12,7 Miliar

Ia menambahkan, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta dicanangkan menjadi ruang tumbuh baru bagi para pelaku UMKM sekaligus destinasi menarik bagi masyarakat.

“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya, sementara masyarakat memperoleh pengalaman wisata kuliner yang terintegrasi dengan konsep ruang publik yang nyaman,” urainya.

Dinas PPKUKM juga menyampaikan bahwa pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut nantinya akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung sebagai Pusat Usaha Baru yang Ramah Lingkungan

Adapun persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta – Lenteng Agung adalah sebagai berikut:

– Memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta.

– Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *