”Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk menjaga dan menegakkan hukum adat di masyarakat. Adat merupakan sistem nilai yang membimbing kehidupan sosial, politik, dan hukum,” ujar M. Ridha Ilahi pada sesi persiapan acara, Rabu, 29 Oktober 2025.
Fokus utama diskusi adalah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat dan Budaya Daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota. Langkah ini dianggap krusial agar hukum adat memiliki kekuatan formal dalam sistem hukum nasional, tanpa kehilangan nilai-nilai lokalnya.
”Tokoh adat dan ninik mamak mengharapkan pemerintah daerah dan DPRD mempertimbangkan pembentukan Perda tentang adat. Dengan dasar hukum yang jelas, lembaga adat dapat berperan lebih efektif dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan sengketa adat, dan melestarikan budaya daerah,” tambahnya.
Ketua DPD LEMTARI, M. Joni, ST, Dt. Bosa Nan Panjang, menegaskan kesiapan lembaganya untuk menjadi mitra strategis pemerintah. “Kami ingin kearifan lokal dan hukum adat tidak hanya hidup dalam tradisi, tetapi juga diakui secara hukum. Ini adalah tanggung jawab kita terhadap generasi penerus,” tegasnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











