Menurut Fajar, pada 27 Agustus, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara sudah P21 tertanggal 5 Agustus, namun belum dikirimkan ke kejaksaan karena jaksa yang bersangkutan menolak menerima dan meminta agar berkas dikirim bersama berkas perkara lain untuk diperiksa sekaligus.
“Ini sangat kami sayangkan, karena jelas menghambat hak korban untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Fajar menambahkan, hingga saat ini PBHI Jakarta belum menerima tanggapan atau klarifikasi apa pun dari Komisi Kejaksaan maupun Jamwas Kejaksaan Agung.
“Kami berharap segera ada pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut, karena sampai detik ini berkas P-21 tahap dua dari Unit PPA Polres Jakarta Barat belum juga diterima oleh kejaksaan,” ujarnya.
PBHI Jakarta menilai tindakan tersebut mencederai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Mereka mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan untuk mengambil langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed








