JAKARTA, OTONOMINEWS.ID — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta melayangkan pengaduan terhadap seorang oknum jaksa berinisial Z di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI pada 6 Oktober 2025.
Langkah tersebut diambil karena diduga adanya kelalaian dan penundaan dalam proses penanganan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).
Advokat Fajar Zaluchu Kurniawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban dari PBHI Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh proses hukum sejak laporan polisi dibuat dengan nomor perkara No. LP/B/91/I/202/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
“Pada 21 April, kami mendatangi penyidik Unit PPA Polres Jakarta Barat, dan penyidik menegaskan bahwa berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Fajar di Jakarta, Senin (28/10).
Namun, lanjut Fajar, ketika pihaknya menelusuri kembali ke kejaksaan pada 21 Juli, diketahui bahwa berkas tersebut belum diperiksa dan masih tertumpuk di meja Jaksa berinisial Z. “Baru setelah itu, jaksa mulai memeriksa berkas tersebut,” jelasnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed








