PASAMAN BARAT, OTONOMINEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di daerah.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang digelar di MDA Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Minggu (26/10/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat Rini Yuliet, Kepala UPTD Pengawasan Wilayah II Patrianus Syahiid, serta Kasi Pemerintahan Nagari Parit Elflaizar.
Mereka memberikan paparan terkait pelaksanaan Perda No. 7 Tahun 2019, mulai dari mekanisme pengawasan, perlindungan tenaga kerja lokal, hingga pentingnya kolaborasi antara pemerintah nagari, perusahaan, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ali Muda menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap aturan ketenagakerjaan akan menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











