Rangkap Jabatan, KAMAKSI Desak Penunjukan Wamenbud Giring Jadi Komisaris GMFI Dibatalkan

Rangkap Jabatan, KAMAKSI Desak Penunjukan Wamenbud Giring Jadi Komisaris GMFI Dibatalkan
Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha/net
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Anak usaha Garuda Indonesia, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), resmi menetapkan jajaran direksi dan komisaris baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Auditorium Garuda Indonesia, Jumat (26/9/2025).

Keputusan tersebut menuai kritik dari Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) lantaran Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, kembali ditunjuk sebagai Komisaris Perseroan.

Menurut Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, pengangkatan itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128-PUU-XXIII-2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan komisaris.
“Alih-alih memperkuat kinerja perusahaan, keputusan ini justru melanggar komitmen pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti putusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Baca Juga :  Pelaksanaan MBG Dinilai Amburadul, KAMAKSI Desak Kepala BGN Mundur

Joko menilai RUPSLB seharusnya merespons keresahan publik dengan mencopot Giring dari jabatan komisaris, bukan malah kembali mengangkatnya. Ia menegaskan praktik rangkap jabatan melanggar prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas maladministrasi.

KAMAKSI dengan tegas menolak wakil menteri maupun pejabat eselon I dan II menduduki kursi komisaris. Organisasi itu pun meminta Presiden Prabowo Subianto bersama DANANTARA segera membatalkan pengangkatan Giring di GMFI.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *