Kemendagri: Pemda Wajib Perkuat UMKM Kerajinan Lewat Dekranasda

Otonominews
Kemendagri: Pemda Wajib Perkuat UMKM Kerajinan Lewat Dekranasda
120x600
a

JAKART.OTONOMINEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri menegaskan pemerintah daerah wajib memperkuat UMKM sektor kerajinan melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Kebijakan ini sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menempatkan UMKM dan kewirausahaan sebagai motor pemerataan ekonomi nasional.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dalam Rakernas Dewan Kerajinan Nasional 2025 di Jakarta mengatakan, setiap Pemda diminta mengalokasikan minimal 40 persen belanja barang/jasa untuk produk UMKM.

Baca Juga :  Samakan Persepsi, Kemendagri Gelar Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB

Ketentuan ini diperkuat lewat Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RKPD dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

“Dekranasda harus jadi penggerak utama pengembangan produk kerajinan daerah, dari promosi, peningkatan kapasitas perajin, sampai membuka akses pasar global,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (24/9/2025).

Menurut Restuardy, Dekranasda berperan penting dalam memperkuat tata kelola, mendorong inovasi desain, meningkatkan daya saing produk berbasis kearifan lokal, sekaligus memperluas akses pasar.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *